KlikTerbuka.id | Minimnya keterbukaan informasi terkait Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 menjadi sorotan Yayasan Katalis Nusantara Lestari atau Kanal Foundation. Hingga awal pelaksanaan tahun anggaran, publik belum memperoleh akses terhadap dokumen hukum utama APBN beserta perangkat aturan turunannya.

Direktur Eksekutif Kanal Foundation, Roy Salam, menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan, sebelum anggaran dijalankan, seluruh dasar hukum seharusnya telah selesai disusun, ditetapkan secara resmi, dan dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas negara.

Dalam catatan pemantauan Kanal Foundation, belum ditemukan publikasi resmi dari pemerintah, baik melalui Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian Keuangan, terkait pengesahan dan pengundangan UU APBN 2026. Ketidakjelasan juga mencakup regulasi pendukung lainnya, mulai dari Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, hingga penetapan serta penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagi kementerian/lembaga dan non-kementerian/lembaga.

Roy mengingatkan bahwa pola penyusunan dan pengesahan APBN selama bertahun-tahun relatif telah membentuk standar yang konsisten. “RUU APBN yang memperoleh persetujuan DPR pada akhir September lazimnya telah disahkan dan diundangkan dalam rentang waktu tidak lebih dari satu bulan,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia menilai keterlambatan publikasi ini sebagai kondisi yang tidak biasa dan berpotensi menggerus kualitas tata kelola fiskal nasional. Padahal, sistem pengelolaan keuangan negara telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui paket undang-undang keuangan negara, termasuk aturan mengenai perbendaharaan serta mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Roy mengakui bahwa tahun 2026 dihadapkan pada tekanan fiskal yang kompleks, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga meningkatnya frekuensi bencana ekologis yang membutuhkan intervensi negara secara cepat. Namun demikian, ia menekankan bahwa tantangan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengendurkan prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan APBN.

Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut Indonesia tidak berada dalam kondisi darurat nasional. Sebagai perbandingan, Roy mengingatkan bahwa pada masa krisis pandemi Covid-19 tahun 2020, saat negara menghadapi situasi darurat, dokumen dan instrumen utama pelaksanaan anggaran tetap tersedia dan diumumkan kepada publik tepat waktu.

Upaya konfirmasi terkait status dan keberadaan UU APBN 2026 telah diarahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Namun hingga naskah ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi. Penelusuran pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu siang juga belum menampilkan dokumen UU APBN 2026. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *