KlikTerbuka.id | Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 wajib dibuka kepada publik. Putusan tersebut menegaskan bahwa dokumen dimaksud tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar Selasa (13/1/2026). Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan secara menyeluruh.
Dengan putusan tersebut, KIP menilai salinan ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat administratif pencalonan presiden merupakan informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat. Permohonan sengketa informasi ini diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bonatua sebelumnya mempersoalkan keterbukaan dokumen ijazah yang disampaikan KPU melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menilai terdapat sejumlah elemen penting yang disamarkan, sehingga menghambat hak publik untuk mengetahui secara utuh.
Adapun sembilan informasi yang diminta untuk dibuka antara lain nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Menurut Bonatua, putusan KIP ini tidak semata-mata soal satu figur, melainkan tentang pemenuhan hak publik atas informasi pejabat negara.
“Putusan ini adalah kemenangan publik. Siapapun pejabatnya—presiden, gubernur, atau anggota legislatif—jika masyarakat ingin mengetahui dokumen yang menjadi syarat jabatannya, maka mekanismenya jelas: ajukan permohonan melalui PPID,” ujar Bonatua.
Respons KPU dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi putusan tersebut, jajaran pimpinan KPU RI langsung melakukan koordinasi internal. Komisioner KPU Iffa Rosita menyampaikan bahwa lembaganya akan segera membahas putusan KIP dalam rapat pleno.
“Setelah pleno, kami akan menentukan langkah lanjutan,” ujar Iffa. Ia juga memastikan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk mempelajari substansi putusan secara menyeluruh.
Iffa menjelaskan, hingga saat ini belum seluruh komisioner berada di Jakarta karena masih menjalankan tugas dinas di luar kota. Meski demikian, ia memastikan sikap resmi KPU akan segera disampaikan kepada publik.
Seharusnya Tak Perlu Berlarut
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menilai polemik ini sejatinya tidak perlu berkembang panjang apabila sejak awal KPU bersikap terbuka. Menurutnya, ijazah pejabat publik merupakan bagian dari informasi publik, bukan ranah privat yang harus dirahasiakan.
“Yang masuk kategori privasi itu misalnya data kesehatan atau nilai akademik. Bukan ijazah sebagai syarat jabatan publik,” kata Hadar.
Ia menilai, keterbukaan dokumen ijazah justru penting untuk mencegah munculnya isu serupa di kemudian hari. Hadar mengingatkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu tidak hanya muncul dalam konteks pencalonan presiden, tetapi juga dalam pemilihan legislatif dan kepala daerah.
Karena itu, ia mendorong KPU untuk menjadikan putusan KIP sebagai pelajaran penting agar tidak lagi menutup informasi yang secara hukum bersifat terbuka.
“Semakin terbuka dokumennya, semakin mudah diawasi. Publik bisa ikut melakukan verifikasi dan kontrol,” ujarnya.
Perlukah Ijazah Asli Dihadirkan di Hadapan KPU?
Lebih jauh, Hadar mengusulkan adanya pengetatan mekanisme verifikasi dokumen pencalonan. Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah mewajibkan kandidat menunjukkan ijazah asli saat proses pendaftaran, sebagaimana praktik verifikasi dokumen pada layanan paspor.
“Ke depan, menurut saya, ijazah asli harus ditunjukkan langsung di hadapan petugas verifikasi,” tegasnya.
Jika dokumen asli tidak dapat dihadirkan—misalnya karena hilang—KPU, menurut Hadar, semestinya melakukan verifikasi lapangan secara langsung ke institusi pendidikan terkait.
Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian sejak awal dan mencegah polemik berkepanjangan di kemudian hari.
“Kalau verifikasi dilakukan sejak awal secara ketat, isu seperti ini tidak akan terus muncul dan mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” pungkasnya. (kipe)

