KlikTerbuka.id | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini menjadi bagian dari upaya Komisi Informasi dalam mendorong badan publik memperkuat tata kelola keterbukaan informasi secara berkelanjutan.
“Melalui visitasi ini kami ingin memastikan badan publik terus melakukan pembenahan dan penguatan sistem layanan informasi, terutama bagi instansi yang tengah berproses menuju predikat informatif,” ujar Luqman saat pertemuan di Gedung B RSKD Duren Sawit, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya tidak dipersepsikan semata sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, PPID merupakan instrumen penting bagi badan publik untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
“Penguatan fungsi PPID tidak semestinya dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif. Jika dikelola secara serius dan sistematis, PPID justru dapat menjadi sarana strategis bagi badan publik untuk memperluas transparansi sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, Komisi Informasi terus mendorong badan publik membangun fondasi sistem keterbukaan informasi yang kuat dan berkelanjutan, sehingga tidak bergantung pada momentum penilaian semata.
Luqman juga menilai pencapaian predikat informatif bukanlah sesuatu yang sulit diraih apabila badan publik konsisten menjalankan mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam proses E-Monev.
“Pada dasarnya SAQ adalah proses evaluasi diri. Jika diisi secara jujur dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai, badan publik sebenarnya sudah berada pada jalur yang tepat menuju predikat informatif,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KI DKI Jakarta juga memberikan sejumlah catatan, terutama terkait penguatan aspek digitalisasi layanan informasi agar interaksi dengan masyarakat semakin efektif.
Selain itu, Luqman mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menjelaskan bahwa secara kelembagaan tugas utama Komisi Informasi memang menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun dalam praktiknya, sengketa yang muncul sering kali dipicu oleh persoalan pelayanan administratif.
“Dalam banyak kasus, sengketa informasi muncul bukan karena informasinya tertutup, melainkan akibat prosedur pelayanan yang belum berjalan secara optimal,” katanya.
Sementara itu, PPID RSKD Duren Sawit, Teguh, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.
Ia berharap berbagai arahan yang disampaikan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki pengelolaan layanan informasi di lingkungan rumah sakit.
“Kami berharap arahan dan pendampingan dari Komisi Informasi dapat menjadi bekal bagi kami untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Plh Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit, Leny Ariyani, juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai catatan yang diberikan KI DKI Jakarta.
Menurutnya, perspektif dari lembaga eksternal sangat membantu institusinya dalam mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Berbagai masukan dari Komisi Informasi memberikan perspektif baru bagi kami. Melalui pandangan dari pihak eksternal, kami dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperkuat agar ke depan mampu mencapai predikat informatif,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, RSKD Duren Sawit terus mengembangkan sistem penyediaan informasi publik melalui berbagai kanal, baik konvensional maupun digital. Di antaranya melalui penyediaan media informasi digital di area pelayanan serta rencana penguatan platform publikasi guna memperluas akses informasi bagi masyarakat. (kipe)

