KlikTerbuka.id | Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar pertemuan evaluasi nasional terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi badan publik di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berjalan konsisten di seluruh lembaga negara dan badan publik di Indonesia.
Agenda tersebut membahas sejumlah aspek penting dalam tata kelola keterbukaan informasi, mulai dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) badan publik, pengembangan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), hingga mekanisme penanganan sengketa informasi.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa kegiatan evaluasi ini memiliki peran strategis dalam menilai sejauh mana prinsip transparansi benar-benar dijalankan oleh lembaga pemerintah. Ia menilai proses ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sarana refleksi untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Donny juga mendorong perwakilan badan publik yang hadir untuk aktif menyampaikan berbagai kendala teknis yang mereka hadapi selama menjalankan proses monitoring dan evaluasi di tahun sebelumnya.
“E-Monev merupakan salah satu program prioritas kami. Kehadiran bapak dan ibu di sini diharapkan dapat memberikan berbagai masukan. Tahapan ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan yang muncul dalam monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2025, sehingga pelaksanaan Monev pada 2026 dapat berjalan lebih baik,” kata Donny dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan informasi harus terus diupayakan secara berkelanjutan. Karena itu, menurutnya, pertemuan evaluasi seperti ini perlu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan oleh seluruh badan publik.
“Kami selalu menekankan bahwa setiap program prioritas harus menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Karena itu, evaluasi ini tidak boleh berhenti pada penilaian semata, tetapi harus menghasilkan rekomendasi yang disusun berdasarkan masukan dari bapak dan ibu,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KI Pusat Nunik Purwanti dalam pemaparannya menekankan pentingnya konsistensi dalam proses penilaian terhadap badan publik. Menurutnya, tingkat kepatuhan lembaga terhadap keterbukaan informasi mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
“Pelaksanaan Monev tahun ini kembali dilakukan secara berkelanjutan oleh Komisi Informasi sebagai sarana untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, bertanggung jawab, serta melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Nunik.
Ia juga mengingatkan agar instansi pemerintah tidak hanya berfokus pada perolehan predikat “Informatif” dalam penilaian, tetapi benar-benar menerapkan nilai keterbukaan dalam praktik kerja sehari-hari.
Menurut Nunik, proses evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi alat ukur yang objektif bagi setiap badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Melalui evaluasi ini diharapkan badan publik dapat terus meningkatkan mutu pelayanan informasi, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menumbuhkan budaya keterbukaan informasi di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (kipe)

