KlikTerbuka.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan telaah atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan keterbukaan informasi terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya masih mempelajari substansi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menegaskan, dalam perkara sengketa informasi itu, KPK tidak berdiri sebagai satu-satunya pihak yang disengketakan.
“Putusan itu tentu akan kami kaji terlebih dahulu, termasuk melihat posisi para pihak dalam perkara tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/02/2026).
KIP sebelumnya memerintahkan agar informasi terkait hasil TWK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, KPK menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan lengkap untuk memastikan detail amar dan pertimbangannya.
Menurut Budi, terdapat tenggat waktu administratif untuk penyampaian salinan putusan kepada para pihak. Setelah dokumen resmi diterima, KPK akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap aspek hukum dan implikasi pelaksanaannya.
Ia menambahkan, dalam konteks sengketa informasi tersebut, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait, sehingga pelaksanaan putusan akan disesuaikan dengan kewenangan dan tanggung jawab lembaga.
“Kami akan mematuhi setiap ketentuan yang menjadi kewenangan kami sebagaimana diatur dalam putusan tersebut,” tegasnya.
KPK memastikan seluruh tindak lanjut akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keterbukaan informasi sekaligus aspek perlindungan data dan ketentuan perundang-undangan yang relevan. (kipe)

