KlikTerbuka.id | Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur kembali mengemuka. Isu tersebut mencuat dalam audiensi antara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa, dan jajaran Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) yang dipimpin Ketua A. Nur Aminuddin, didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola M. Sholahuddin, Senin (23/2/26).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025 yang sebelumnya digelar di Kantor Bakesbangpol Pemprov Jatim. Dalam forum tersebut, salah satu indikator yang disorot adalah akses masyarakat terhadap informasi publik sebagai bagian dari kualitas demokrasi daerah.
Koreksi Data dan Dinamika Penilaian
Dalam diskusi IDI, sempat disebutkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Timur tahun 2025 berada di angka 70,17, turun dari capaian 2024 sebesar 92,4. Namun, Sholahuddin meluruskan bahwa skor IKIP Jatim 2025 tercatat 72,28.
Ia menjelaskan bahwa penurunan skor tidak sepenuhnya mencerminkan kemunduran kinerja, melainkan dipengaruhi perubahan metodologi penilaian oleh Komisi Informasi Pusat. Perubahan sistem tersebut berdampak pada turunnya skor di hampir seluruh provinsi, termasuk rata-rata nasional.
Meski demikian, dengan angka 72,28, Jawa Timur masih berada di atas rerata nasional 66,43 dan menempati peringkat kedelapan secara nasional. Capaian ini menunjukkan akses informasi publik di Jatim relatif tetap terjaga, walau mengalami koreksi posisi dibanding tahun sebelumnya.
Ketiadaan Perda Jadi Catatan Penting
Selain faktor eksternal, KI Jatim juga mengakui adanya tantangan internal, salah satunya belum adanya Perda KIP di tingkat provinsi. Hingga kini, regulasi yang menjadi rujukan masih sebatas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018.
Menanggapi hal tersebut, Yordan M Batara-Goa menyatakan DPRD Jatim akan membuka ruang diskusi lanjutan bersama KI Jatim guna membahas urgensi pembentukan Perda. Menurutnya, perbaikan kualitas demokrasi daerah membutuhkan fondasi regulatif yang kuat dan berkelanjutan.
Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin mengapresiasi respons legislatif tersebut. Ia menilai, bagi provinsi sebesar Jawa Timur, yang berpenduduk lebih dari 40 juta jiwa dan menjadi salah satu motor ekonomi nasional, Perda KIP bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Momentum Regulasi Baru
Aminuddin juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku Februari ini. Regulasi tersebut dinilai menjadi momentum strategis bagi Jatim untuk memperkuat kerangka hukum daerah dalam pelayanan informasi publik.
Ia menegaskan, Permendagri bersifat pedoman teknis nasional dan tidak menggantikan kebutuhan akan regulasi daerah yang lebih kontekstual. Tanpa Perda, implementasi layanan informasi berpotensi tidak optimal, terutama dalam menyesuaikan dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan geografis Jawa Timur.
Tiga Alasan Mendesak
Aminuddin memaparkan setidaknya tiga alasan utama mengapa Perda KIP perlu segera diwujudkan.
Pertama, penguatan transparansi dan akuntabilitas. Dengan skala ekonomi besar dan proyek pembangunan yang masif, keterbukaan informasi menjadi instrumen pencegahan penyimpangan sekaligus jaminan partisipasi publik.
Kedua, adaptasi terhadap ekosistem digital. Tuntutan masyarakat, khususnya generasi muda, atas akses informasi yang cepat dan berbasis teknologi menuntut standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih progresif dan inklusif, termasuk bagi kelompok difabel.
Ketiga, konsolidasi komitmen hingga level desa. Dengan lebih dari 7.000 desa, isu transparansi pengelolaan dana desa masih menjadi perhatian. Perda dinilai dapat memperkuat tata kelola hingga tingkat akar rumput melalui mekanisme yang lebih tegas dan terukur.
Menurut Aminuddin, pembentukan Perda KIP bukan sekadar memenuhi aspek normatif, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi kepercayaan publik, keberlanjutan pembangunan, serta daya saing Jawa Timur di tingkat nasional maupun global.
“Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan aturan, melainkan tentang menegakkan kepercayaan publik dan menjaga agar demokrasi daerah terus relevan di tengah dinamika zaman,” katanya.
Ia berharap pembahasan rancangan Perda dapat segera dimulai tahun ini, sehingga Jawa Timur memiliki payung hukum yang lebih kokoh dalam menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital. (kipe)

