Menkomdigi Tegaskan Transfer Data RI–AS Tetap Mengacu UU PDP

KlikTerbuka.id | Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa mekanisme transfer data dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berada dalam koridor hukum nasional. Ia menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sepenuhnya berlaku dan menjadi rujukan utama dalam setiap aktivitas pemindahan data lintas batas.

Menurut Meutya, keberadaan ART tidak mengubah prinsip dasar perlindungan data warga negara. Regulasi nasional tetap menjadi payung hukum yang mengatur bagaimana data diproses, disimpan, dan ditransfer, termasuk ke luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ART pada dasarnya mengafirmasi praktik pertukaran data yang selama ini telah berlangsung. Dalam ekosistem digital global, arus data lintas negara bukanlah hal baru, terutama mengingat penggunaan berbagai platform dan layanan digital asing oleh masyarakat Indonesia.

“ART mempertegas praktik yang memang sudah berjalan. Aktivitas perputaran data sudah terjadi karena kita memanfaatkan banyak layanan digital dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, dalam keterangan resmi menegaskan bahwa transfer data yang disepakati dalam ART tetap tunduk pada ketentuan domestik, khususnya UU PDP.

Ia menjelaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut terbatas pada data yang relevan untuk kepentingan bisnis dan operasional sistem aplikasi. Dalam praktiknya, transfer data lintas batas menjadi infrastruktur krusial bagi perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), serta beragam jasa digital lainnya.

Haryo menekankan bahwa kesepakatan tersebut tidak berarti pelepasan kedaulatan data. Pemerintah, kata dia, menjamin bahwa setiap proses pemindahan data, baik secara fisik maupun melalui transmisi digital seperti cloud dan kabel bawah laut, dilaksanakan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal.

“Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Seluruh proses dilakukan dalam prinsip secure and reliable data governance tanpa mengabaikan hak-hak warga negara,” tegasnya.

Kepastian hukum terkait transfer data dinilai menjadi faktor strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Dunia usaha, khususnya perusahaan teknologi global, membutuhkan kejelasan regulasi yang memungkinkan pemrosesan data lintas batas secara efisien dengan standar perlindungan yang memadai.

Dengan tata kelola yang kredibel dan selaras dengan praktik internasional, Indonesia dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menarik investasi di sektor pusat data (data centers), infrastruktur cloud, serta berbagai layanan digital bernilai tambah lainnya. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *