KlikTerbuka.id | Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa arus disinformasi yang kian masif di ruang digital berpotensi membentuk persepsi publik secara keliru, bahkan memengaruhi posisi strategis Indonesia dalam percaturan global.
Dalam kondisi tersebut, ia menilai media arus utama memiliki fungsi krusial sebagai penjaga standar profesionalisme dan verifikasi informasi.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat melakukan kunjungan media ke kantor The Jakarta Post di Jakarta Pusat, Kamis (19/02/2026).
Menurutnya, intensitas misinformasi di media sosial tidak hanya menimbulkan kebingungan publik, tetapi juga menggeser ruang diskusi yang seharusnya produktif dan berbasis data.
“Kita menghadapi tingkat misinformasi yang sangat tinggi. Di situ, media arus utama berperan menjaga kualitas dan memastikan informasi yang sampai ke publik adalah yang terverifikasi,” ujarnya.
Ia menggambarkan situasi ruang digital saat ini sebagai arena yang dipenuhi “noise” atau kebisingan informasi. Dalam kondisi seperti itu, suara-suara yang konstruktif berisiko tenggelam oleh narasi yang sensasional atau emosional.
Ia menilai, tingginya intensitas informasi yang tidak terkurasi membuat batas antara kritik yang substansial dan sekadar provokasi menjadi kabur.
Meutya juga menyoroti dampak disinformasi terhadap isu-isu strategis, termasuk kebijakan luar negeri. Ia mencontohkan bahwa narasi yang tidak akurat dapat memengaruhi persepsi terhadap posisi Indonesia di forum internasional, termasuk dalam konteks partisipasi Indonesia di Board of Peace.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, penyampaian informasi harus tetap berbasis fakta agar tidak merugikan kepentingan nasional.
“Pemerintah tentu terbuka terhadap kritik. Tetapi dalam isu-isu strategis yang menyangkut posisi tawar Indonesia, akurasi informasi menjadi sangat penting,” katanya.
Lebih jauh, Meutya menekankan bahwa peran media tidak sebatas menyampaikan kebijakan, melainkan juga menjaga integritas isu-isu sensitif yang berdampak pada reputasi dan diplomasi negara.
Ia menyebut pemerintah membutuhkan media yang mampu menghadirkan laporan yang argumentatif dan analitis, sehingga publik memperoleh pemahaman menyeluruh, bukan sekadar potongan informasi yang memancing reaksi emosional.
Menurutnya, hak konstitusional masyarakat atas informasi mengandung konsekuensi bahwa informasi tersebut harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, substansi yang hendak dijaga adalah hak konstitusional masyarakat atas informasi yang sahih, bukan sekadar arus informasi semata.
Dalam konteks tersebut, praktik jurnalistik berbasis verifikasi dan cek fakta dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas ekosistem informasi nasional di era digital. (kipe)

