KlikTerbuka.id | Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan uji konsekuensi dalam lanjutan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 033/VII/KIP-PSI/2025 antara Amik Atmiati selaku Pemohon terhadap Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai Termohon.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (05/03/26) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Persidangan digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Pemohon maupun Termohon.
Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda penyerahan daftar bukti oleh Pemohon dan Termohon, serta penyerahan dokumen uji konsekuensi oleh pihak Termohon.
Sidang dipimpin oleh Gede Narayana selaku Ketua Majelis, dengan Handoko Agung Saputro dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner menilai bahwa uji konsekuensi yang disampaikan oleh Termohon masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Uji konsekuensi masih rancu. Dari sisi prosedural saja belum memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan penyusunan ulang uji konsekuensi,” ujar Syawaludin selaku Anggota Majelis Komisioner.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner juga menemukan ketidaksempurnaan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon maupun Termohon. Oleh karena itu, persidangan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya dengan menghadirkan ahli.
Sidang kemudian diskors, dan Majelis Komisioner menekankan bahwa pada persidangan selanjutnya seluruh dokumen harus sudah final dan tidak mengalami perubahan.
“Baik Pemohon maupun Termohon diminta segera memperbaiki dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sehingga pada persidangan berikutnya seluruh dokumen sudah final,” tegas Gede Narayana selaku Ketua Majelis Komisioner. (Dani/KIPusat)

