KI DKI Jakarta Soroti Kelengkapan Administrasi dalam Sengketa Informasi Willem Sitorus

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang diajukan Willem Sitorus setelah menemukan persoalan kelengkapan legal standing dari sebagian pihak Termohon.

Sidang yang berlangsung Rabu (6/5/2026) itu melibatkan lima badan publik, yakni Sudin PRKP Jakarta Utara, Dinas SDA DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kelurahan Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pemeriksaan legal standing menjadi tahapan mendasar sebelum perkara dapat dilanjutkan ke substansi sengketa.

Dalam pemeriksaan awal, Majelis menemukan hanya Kelurahan Pesanggrahan yang telah memenuhi kelengkapan dokumen administrasi.

“Empat register lainnya belum dapat dianggap memenuhi syarat administrasi persidangan karena dokumen legal standing belum lengkap,” kata Agus dalam sidang.

Selain memeriksa aspek administratif, Majelis juga mendalami kronologi permohonan informasi yang diajukan Pemohon, termasuk alasan sejumlah badan publik tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi maupun keberatan yang telah disampaikan.

Pihak Kelurahan Pesanggrahan menyebut keterlambatan respons kemungkinan dipengaruhi masa transisi pejabat dan miskomunikasi internal terkait disposisi surat.

Majelis menilai respons badan publik terhadap permohonan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan informasi publik, terlepas dari apakah informasi tersebut nantinya diberikan atau ditolak.

Agus juga mengingatkan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Majelis, ketidakjelasan respons badan publik dapat berujung pada sengketa informasi yang sebenarnya dapat dicegah sejak tahap awal pelayanan.

Sidang kemudian ditunda selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung perkara.

Objek sengketa dalam perkara ini meliputi permohonan sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa Tahun 2024, termasuk Rencana Umum Pengadaan (RUP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), data pekerja PPSU, hingga dokumen spesifikasi pengadaan barang. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *