KlikTerbuka.id | Diskusi mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kembali mengemuka setelah tulisan berjudul “Dr. Bonatua Silalahi Membungkam Seribu Kebohongan di Kasus Ijazah Jokowi” ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp yang diikuti penulis. Salah satu tanggapan datang dari Prof. Henri Subiakto, pakar hukum siber dan komunikasi Universitas Airlangga Surabaya.
Menanggapi tulisan tersebut, Prof. Henri menjelaskan bahwa UU KIP lahir bersamaan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keduanya dibahas di Komisi I DPR RI bersama pemerintah, dengan Kementerian Kominfo sebagai leading sector, dan diundangkan pada April 2008.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif pada 2010. Regulasi ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Prof. Henri, salah satu kekuatan UU KIP terletak pada kemampuannya menjadi instrumen kontrol terhadap keabsahan dokumen publik.
“UU KIP dapat menjadi instrumen legal untuk menelusuri serta mengungkap indikasi pemalsuan dokumen,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat perbedaan dokumen yang diajukan dalam proses administratif di lembaga yang berbeda, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Selain itu, penghilangan atau pemusnahan dokumen yang semestinya menjadi arsip publik juga dapat memunculkan konsekuensi hukum.
Dalam percakapan tersebut, penulis menanyakan mengapa UU KIP relatif kurang dikenal dibanding UU ITE. Prof. Henri menjelaskan bahwa UU ITE sejak awal kemunculannya langsung terseret kasus kontroversial, seperti perkara Prita Mulyasari, sehingga lebih sering disorot publik. Sementara UU KIP berkembang tanpa polemik besar, meskipun substansinya sangat strategis.
Ia juga menjelaskan bahwa UU KIP merupakan inisiatif DPR dengan inspirasi dari Freedom of Information Act (FOIA) Amerika Serikat serta regulasi serupa di berbagai negara. Proses perumusannya melibatkan aktivis masyarakat sipil, di antaranya Ahmad Santoso, Teten Masduki, dan Agus Sudibyo melalui koalisi LSM.
Tujuan utama UU KIP, lanjut Prof. Henri, adalah membangun budaya keterbukaan di seluruh badan publik. Budaya transparansi dinilai efektif menekan praktik penyimpangan anggaran dan korupsi, karena penyalahgunaan kewenangan umumnya tumbuh dalam sistem yang tertutup.
Selain mendorong keterbukaan, UU KIP juga mewajibkan setiap badan publik mengelola dokumen dan data secara tertib, terdokumentasi, serta mudah diakses masyarakat.
Pada prinsipnya, sebagian besar informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dapat diakses masyarakat. Pengecualian hanya berlaku terhadap informasi yang berpotensi membahayakan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional, mengganggu proses penegakan hukum, atau melanggar privasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.
UU KIP juga mengklasifikasikan jenis informasi menjadi beberapa kategori:
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta (misalnya pengumuman yang berdampak langsung pada masyarakat).
Informasi yang diumumkan secara berkala, seperti laporan keuangan dan laporan kegiatan.
Informasi yang terbuka apabila diminta, seperti dokumen administratif tertentu yang berada dalam penguasaan lembaga publik.
Permohonan informasi publik diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdapat di setiap badan publik, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ciri utama badan publik adalah pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Apabila badan publik menolak memberikan informasi tanpa dasar hukum yang sah, terdapat mekanisme sengketa melalui Komisi Informasi. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penanggung jawab badan publik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan UU KIP.
Melalui kerangka tersebut, Prof. Henri menegaskan bahwa UU KIP bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan transparansi negara dan memperkuat kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis:
Nurul Azizah
(Penulis buku: “Dari Perempuan NU Untuk Indonesia”)

