KlikTerbuka.id | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa perkara sengketa informasi yang paling banyak diajukan sepanjang 2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan badan publik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/2/26).
Menurut Agus, meski tidak merinci jumlah pasti sengketa di sektor tersebut, tren perkara menunjukkan bahwa isu transparansi pengadaan masih menjadi perhatian utama para pemohon informasi. Secara keseluruhan, KI DKI Jakarta telah menuntaskan 70 sengketa informasi publik sepanjang 2025.
Selain dominasi perkara pengadaan, Agus juga menyoroti profil pemohon informasi yang sebagian besar berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia mengakui, terdapat sejumlah permohonan yang dinilai tidak memenuhi unsur itikad baik, seperti pengajuan permintaan dokumen dalam jumlah sangat besar tanpa tujuan yang jelas.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan efektivitas pelayanan publik.
Dalam audiensi tersebut, KI DKI juga melaporkan perkembangan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi badan publik tahun 2025. Sebanyak 829 badan publik di Jakarta tercatat mengikuti E-Monev, meningkat 59,7 persen dibandingkan tahun 2024 dan melonjak 257,3 persen dibandingkan 2023.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyebut jumlah tersebut merupakan yang tertinggi secara nasional.
“Peserta E-Monev di Jakarta menjadi yang terbanyak di Indonesia. Hampir seluruh kategori badan publik kami dorong untuk berpartisipasi, mulai dari kelurahan, kecamatan, sekolah, hingga puskesmas,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, sebanyak 189 badan publik meraih predikat Informatif, 98 Menuju Informatif, 56 Cukup Informatif, 64 Kurang Informatif, dan 294 masuk kategori Tidak Informatif.
KI DKI, lanjut Harry, juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada masing-masing badan publik guna meningkatkan kualitas tata kelola informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, memaparkan capaian sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sepanjang 2025.
Ia menyebut lebih dari 10 kegiatan sosialisasi telah digelar di berbagai kampus wilayah Jabodetabek bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Ke depan, KI DKI berencana memperluas jangkauan edukasi tidak hanya ke lingkungan akademik, tetapi juga komunitas masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga struktur wilayah terkecil seperti RT dan RW. (kipe)

