Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat menggelar dua sidang lanjutan sengketa informasi publik pada Senin (4/5) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat. Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, bersama Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Sidang pertama dengan Nomor Register 050/X/KIP-PSI/2025 mempertemukan Greenpeace selaku Pemohon dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai Termohon. Agenda persidangan adalah penyerahan alat bukti oleh Pemohon. Setelah penyerahan tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis. Sementara itu, ketidakhadiran Termohon menyebabkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disengketakan belum dapat dilakukan. Majelis menyatakan masih menunggu konfirmasi dari Termohon terkait jadwal pemeriksaan dokumen. Apabila tidak terdapat konfirmasi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan putusan.
Sidang kedua dengan Nomor Register 016/I/KIP-PSI/2026 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih selaku Pemohon dan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Termohon. Persidangan dihadiri oleh Pemohon secara daring dan Termohon secara luring.
Agenda sidang meliputi pemeriksaan hasil uji konsekuensi dari Termohon serta penyerahan alat bukti.
“Alat bukti sudah diserahkan, silakan bagi Pemohon yang ingin memperoleh salinannya dapat menghubungi Panitera,” ujar Syawaludin.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Termohon, yakni Muhammad Rullyandi. Dalam keterangannya, ahli memberikan pandangan berdasarkan keahliannya di bidang hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kedudukan, tugas, dan kewenangan MPR RI serta aspek kerahasiaan dokumen alat kelengkapan negara.
“Tidak seluruh informasi, baik yang disimpan maupun tidak, dapat diakses oleh warga negara.” jelas Ahli
Ahli juga menyatakan bahwa permintaan informasi berupa ijazah pejabat publik tidak dapat diajukan oleh publik, melainkan harus melalui aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapat tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, serta peraturan internal MPR dan ketentuan peraturan terkait lainnya.
Majelis Komisioner menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dokumen yang dikecualikan karena pihak Termohon tidak menghadirkan berkas asli yang diperlukan dalam persidangan. Maka, persidangan dinyatakan diskors dan akan dilanjutkan kembali pada agenda sidang berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. (KI Pusat)

