Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan proses sengketa informasi publik terkait dokumen pertanahan di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam sidang pembuktian kelima yang berlangsung Rabu (6/5/2026), Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang berada dalam penguasaan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Langkah tersebut dilakukan dalam perkara antara Pemohon Saut Maruli Simatupang dan Termohon Kantah Jakarta Utara.
Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengatakan pemeriksaan tertutup diperlukan untuk menguji relevansi serta status dokumen yang disengketakan, mengingat perkara berkaitan dengan data pertanahan yang memiliki batasan akses tertentu.
“Majelis perlu melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan yang dianggap sensitif agar pemeriksaan perkara tetap berjalan objektif sekaligus sesuai ketentuan perlindungan informasi,” kata Harry.
Selama proses pemeriksaan tertutup berlangsung, Pemohon diminta meninggalkan ruang sidang sementara waktu.
Usai pemeriksaan, sidang dilanjutkan dengan pendalaman materi permohonan informasi.
Pemohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta berkaitan dengan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama John Muhamad, yakni SHM Nomor 9197/Sunter Jaya dan SHM Nomor 9198/Sunter Jaya.
Menurut Pemohon, kedua sertipikat tersebut berada di atas lahan yang selama ini dikuasai keluarganya.
Ia meminta data fisik maupun data yuridis dari kedua sertipikat tersebut untuk kepentingan klarifikasi status lahan.
Dalam persidangan, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa sertipikat hak milik pada dasarnya termasuk informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan hak privat seseorang. Namun, Majelis tetap mempertimbangkan konteks permohonan dan relevansi informasi terhadap sengketa yang sedang diperiksa.
Majelis juga mendalami riwayat penguasaan lahan yang disampaikan Pemohon dalam persidangan.
Di akhir sidang, Majelis menjadwalkan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak dalam waktu dua minggu ke depan sebelum perkara memasuki tahap putusan.

