Klik Terbuka | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka ruang partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband).
Konsultasi publik tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyusunan regulasi berlangsung transparan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan dan masukan. Mekanisme ini merupakan bagian dari penerapan prinsip meaningful participation sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyusunan rancangan regulasi tersebut dilatarbelakangi pentingnya layanan mobile broadband bagi berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan hingga kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pengembangan infrastruktur masih menghadapi persoalan kesenjangan konektivitas antarwilayah dan masih terdapat daerah yang belum memperoleh layanan secara memadai.
Kondisi geografis yang sulit serta rendahnya kelayakan komersial di sejumlah wilayah juga menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Karena itu, Komdigi menyiapkan kerangka pengembangan yang diharapkan dapat mendorong pemerataan akses sekaligus meningkatkan kualitas layanan mobile broadband.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah menggunakan pendekatan pemetaan berbasis zonasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Pemetaan mempertimbangkan potensi wilayah serta kondisi infrastruktur telekomunikasi yang telah tersedia.
Zonasi tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Zona hijau merupakan wilayah yang dinilai telah memiliki kelayakan komersial. Zona kuning mencakup wilayah yang membutuhkan berbagai kemudahan agar pembangunan dapat didorong oleh operator. Sementara zona merah merupakan wilayah yang belum memenuhi kelayakan komersial sehingga membutuhkan intervensi pemerintah.
Rancangan aturan juga mengatur pembagian peran antara penyelenggara jaringan bergerak seluler dan Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan karakteristik masing-masing zona. Skema tersebut mencakup perencanaan bersama atau joint-planning, serta intervensi pemerintah yang bersifat sementara di zona merah dan dalam kondisi tertentu di zona kuning.
Sejumlah kemudahan pembangunan infrastruktur juga dirancang untuk wilayah zona kuning dan merah. Di antaranya pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link serta penggunaan Radio Local Area Network (RLAN) dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan.
Selain aspek pembangunan, rancangan regulasi memuat panduan mengenai indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband. Indikator tersebut akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan sekaligus evaluasi terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Rencana umum pengembangan infrastruktur juga dapat diperbarui dengan mempertimbangkan perkembangan potensi desa atau kelurahan serta capaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Pelaksanaannya akan didukung forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku industri.
Forum tersebut diarahkan untuk menyelaraskan pembangunan, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi. Rancangan peraturan juga mengatur aspek pendanaan, pengawasan, serta pengendalian untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap rancangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke benny.elian@komdigi.go.id, sade002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.
Penyampaian masukan dibuka mulai 22 September hingga 5 Oktober 2026. Dokumen Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) beserta lampirannya dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. (rp)

