KlikTerbuka.id | Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Dr. Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut, majelis komisioner menyatakan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan presiden merupakan informasi publik yang harus dibuka, serta memerintahkan KPU menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada pemohon.
Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa permohonan pemohon diterima secara utuh. Ia menegaskan bahwa ijazah yang menjadi syarat administratif pencalonan Presiden RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga wajib diberikan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang 2 Komisi Informasi Pusat, Selasa, 13 Januari. Persidangan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro bersama dua anggota majelis, yakni Gede Narayana dan Syawaludin, serta dihadiri oleh perwakilan pemohon dan termohon.
Perkara dengan nomor registrasi 074/X/KIP-PSI/2025 ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Bonatua Silalahi kepada KPU. Permohonan tersebut mencakup salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang diserahkan kepada KPU sebagai bagian dari persyaratan pencalonan presiden, berikut dokumen pendukung berupa berita acara penerimaan berkas pencalonan.
Dalam pemeriksaan perkara, pemohon mempersoalkan tindakan KPU yang menutup sejumlah bagian identitas pada salinan ijazah. Menurut pemohon, pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, KPU berpendapat bahwa sebagian elemen dalam dokumen ijazah termasuk informasi yang dikecualikan dan hanya dapat diakses secara terbatas, yakni dengan cara melihat dokumen tanpa memperoleh salinan fisik maupun digital.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menolak argumentasi tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa ijazah Presiden merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen pencalonan yang telah diverifikasi oleh KPU, sehingga secara hukum masuk dalam kategori informasi publik yang terbuka.
Majelis juga menyatakan bahwa pembatasan akses berupa larangan memperoleh salinan tidak memiliki dasar hukum dalam rezim keterbukaan informasi. Alasan perlindungan data pribadi dinilai tidak tepat, mengingat informasi yang dimohon tidak termasuk data sensitif dan diajukan dalam konteks kepentingan akademik dan penelitian ilmiah.
Dalam amar putusannya, KI Pusat memerintahkan KPU untuk menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo kepada pemohon paling lambat tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU juga diwajibkan mengumumkan putusan tersebut melalui laman resmi sebagai bagian dari kewajiban pelayanan informasi publik. (kipe)

