KlikTerbuka.id | Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan sikap kritis terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam perkara sengketa informasi yang melibatkan organisasinya dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat dan mandat hukum keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam forum penyampaian keterangan resmi kepada media yang berlangsung di kantor pusat PKN, Bekasi, pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026.
Dalam putusan bernomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026, Komisi Informasi Jawa Timur menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh PKN pada dasarnya bersifat terbuka. Namun demikian, majelis hanya mewajibkan pihak Dinas Pendidikan memberikan data dalam bentuk ringkasan atau rekapitulasi, bukan salinan dokumen sebagaimana diminta pemohon.
PKN memandang pembatasan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap substansi keterbukaan informasi. Patar menegaskan bahwa sejak awal permohonan diajukan, PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa secara lengkap, karena dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar awal pemantauan dan penelusuran dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
“Yang dibutuhkan masyarakat dalam pengawasan adalah dokumen autentik, bukan sekadar rangkuman. Ringkasan tidak memberikan gambaran utuh dan tidak memadai untuk fungsi kontrol publik,” ujar Patar.
Menurut PKN, putusan tersebut berpotensi bertabrakan dengan berbagai norma hukum, mulai dari jaminan konstitusional atas hak memperoleh informasi, ketentuan umum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga peraturan teknis Komisi Informasi yang mewajibkan badan publik membuka akses terhadap informasi tertentu secara berkala.
PKN juga menyoroti pertimbangan hukum majelis komisioner yang dianggap tidak memadai dan menyisakan banyak pertanyaan. Patar bahkan mengajak publik untuk menilai apakah keputusan tersebut semata-mata persoalan tafsir hukum, atau justru mencerminkan problem kapasitas kelembagaan dan potensi konflik kepentingan dalam proses adjudikasi.
Sebagai respons atas putusan itu, PKN memastikan akan menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum. Upaya keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tengah dipersiapkan, dengan kemungkinan eskalasi hingga Mahkamah Agung apabila diperlukan. Di luar mekanisme peradilan, PKN juga membuka opsi tekanan publik melalui aksi terbuka serta pelaporan kepada Presiden dan lembaga legislatif.
Lebih jauh, PKN mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap peran dan efektivitas Komisi Informasi. Organisasi ini menilai bahwa dalam praktiknya, banyak putusan sengketa informasi justru tidak memberikan perlindungan memadai bagi pemohon dan lemah dalam aspek pelaksanaan.
“Keterbukaan informasi bukan formalitas administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk mengawasi kekuasaan. Ketika lembaga yang seharusnya menjaga prinsip itu justru membatasi akses, maka legitimasi kelembagaannya patut dipertanyakan,” kata Patar.
PKN juga mengusulkan agar ke depan penyelesaian sengketa keterbukaan informasi dipertimbangkan kembali untuk ditempatkan di lingkungan peradilan, baik peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum, guna menjamin kepastian hukum dan daya eksekusi putusan yang lebih kuat. (kipe)

