KlikTerbuka.id | Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau (PTA Kepri) melakukan kunjungan kelembagaan ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (6/3).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Kepulauan Riau, Rosliani, bersama sejumlah pejabat struktural, di antaranya Panitera Muhammad Yasir Nasution, Sekretaris Hendriansyah, Panitera Muda Hukum Khamsiah, serta Analis Perkara Peradilan Muhammad Rizqi Hengki. Rombongan disambut oleh Ketua KI Provinsi Kepulauan Riau, Arison.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Melalui forum koordinasi ini, PTA Kepri berupaya memperkuat sinergi dengan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Dalam diskusi yang berlangsung secara dialogis, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan layanan informasi publik. Pembahasan meliputi mekanisme pelayanan permohonan informasi, penguatan kapasitas kelembagaan PPID, hingga tata kelola penyelesaian sengketa informasi publik.
Ketua PTA Kepulauan Riau, Rosliani, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam membangun sistem peradilan yang transparan, modern, dan berintegritas. Menurutnya, pengelolaan informasi publik yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, PTA Kepulauan Riau juga menyerahkan dokumen Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik kepada KI Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tersebut mencakup kinerja pelayanan informasi tidak hanya dari PTA Kepri, tetapi juga dari enam Pengadilan Agama yang berada di wilayah Kepulauan Riau.
Penyerahan laporan tersebut menjadi bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan oleh PPID sebagaimana diatur dalam kebijakan Mahkamah Agung mengenai standar pelayanan informasi di lingkungan peradilan.
Pihak Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menyambut positif kunjungan tersebut dan mengapresiasi komitmen PTA Kepri dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik. KI Kepri juga berharap PTA Kepri bersama enam Pengadilan Agama di wilayahnya dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 serta meningkatkan capaian menuju predikat Badan Publik Informatif. (kipe)

