KlikTerbuka.id | Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan pentingnya penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah Jakarta Barat. Menurutnya, konsistensi pelayanan informasi publik menjadi prasyarat utama terciptanya pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ara sapaan akrab Harry Ara Hutabarat saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola PPID Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang berlangsung di Kantor Pemkot Jakarta Barat, Kamis (29/1/2026).
Rapat koordinasi ini dihadiri jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat serta para sekretaris camat yang menjalankan fungsi PPID di tingkat kecamatan.
Ara menilai Jakarta Barat tengah berada pada momentum yang tepat untuk mempercepat penguatan keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menurutnya, harus ditempatkan bukan sekadar sebagai regulasi, melainkan sebagai kerangka kerja pelayanan publik modern.
“Pelayanan publik ke depan tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai investasi kepercayaan. Transparansi kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Ara.
Ia mengungkapkan, KI DKI Jakarta menargetkan seluruh badan publik di wilayah DKI Jakarta memiliki PPID yang aktif dan fungsional. Keberadaan PPID, kata Ara, justru menjadi instrumen perlindungan bagi badan publik agar setiap permohonan informasi dilayani secara sistematis, terukur, dan sesuai koridor hukum.
“PPID dibangun secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga ke unit paling bawah. Dengan mekanisme ini, pelayanan informasi yang sebelumnya bersifat personal dapat berubah menjadi proses formal yang terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagai badan publik, wajib menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang mudah diakses, baik melalui kanal elektronik maupun non-elektronik.
Ia juga mendorong penguatan sosialisasi UU KIP hingga ke tingkat suku dinas, kecamatan, dan kelurahan. Menurutnya, tanpa upaya sosialisasi yang berkelanjutan dan terukur, pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat terhadap hak dan kewajiban informasi publik akan berjalan timpang.
Dalam kesempatan tersebut, Ara mengungkapkan capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta yang diikuti oleh 829 badan publik, menjadikannya sebagai jumlah peserta terbanyak secara nasional.
“Partisipasi ini patut diapresiasi. Setelah proses Monev, Komisi Informasi akan menyampaikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada tahun berjalan,” katanya.
Ara juga mengingatkan bahwa informasi publik yang wajib dibuka mencakup informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi serta-merta yang menyangkut kepentingan publik luas, sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kehadiran Komisi Informasi DKI Jakarta dapat memberikan nilai tambah dan penguatan kapasitas aparatur dalam mengelola pelayanan informasi publik.
“Kami sangat mengharapkan pendampingan dan dukungan Komisi Informasi dalam pembenahan pelayanan informasi publik di Jakarta Barat, agar selaras dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi,” ujar Firmanudin.
Ia berharap, pada tahun 2026 kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak hanya tumbuh dari masyarakat, tetapi juga tercermin dalam penilaian Komisi Informasi sebagai lembaga pengawal keterbukaan informasi publik.
Menutup kegiatan tersebut, KI DKI Jakarta menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi penanda pentingnya sinergi berkelanjutan antara Komisi Informasi dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam memperkuat PPID, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, serta membangun sistem keterbukaan informasi publik yang akuntabel, berkesinambungan, dan dipercaya publik. (kipe)

