Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memasuki tahapan baru pengawasan keterbukaan informasi publik dengan dimulainya Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2026. Bersamaan dengan kick off tersebut, KI DKI Jakarta memperkenalkan aplikasi E-Monev mandiri yang dikembangkan untuk mendukung proses evaluasi badan publik di Jakarta.
Peluncuran dan dimulainya E-Monev 2026 berlangsung di JB Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Marulina Dewi.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua Luqman Hakim Arifin, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho, serta Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho. Sejumlah perangkat daerah, BUMD, pemerintah kota dan kabupaten administrasi, serta jajaran PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta turut mengikuti agenda tersebut.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev tahun ini mencakup 1.001 badan publik yang tersebar dalam 22 kategori. Cakupan tersebut menunjukkan semakin luasnya keterlibatan badan publik dalam agenda keterbukaan informasi di Ibu Kota.
Namun, Harry mengingatkan bahwa bertambahnya jumlah peserta belum menjadi ukuran utama keberhasilan E-Monev. Menurutnya, kualitas keterlibatan badan publik justru tercermin dari kesungguhan dalam mengisi instrumen evaluasi serta menyediakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan hanya soal jumlah peserta. Yang lebih penting adalah kualitas partisipasi, termasuk pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan pemenuhan data dukung,” ujar Harry.
Karena itu, badan publik tidak cukup hanya memberikan jawaban dalam instrumen E-Monev. Setiap jawaban perlu diperkuat dengan data dan dokumen yang menggambarkan kondisi nyata pelaksanaan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.
Menurut Harry, penggunaan aplikasi E-Monev mandiri menjadi salah satu langkah penting dalam penguatan sistem evaluasi keterbukaan informasi di DKI Jakarta. Platform tersebut dirancang untuk membantu proses pengumpulan dan pemantauan data sehingga pelaksanaan E-Monev dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan karakteristik badan publik di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa aspek integritas menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari proses penilaian. Setiap badan publik memiliki kesempatan yang sama dan penilaian dilakukan berdasarkan indikator serta bukti dukung yang disampaikan.
“Tidak ada titipan kepada Komisi Informasi. Seluruh proses harus berjalan profesional, objektif, dan berintegritas,” tegas Harry.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa predikat yang nantinya diperoleh badan publik harus mencerminkan kondisi sebenarnya, bukan hasil dari intervensi ataupun kepentingan tertentu.
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Marulina Dewi menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, akses informasi yang semakin terbuka memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, berpartisipasi dalam proses pemerintahan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
“Semakin terbuka pemerintah, semakin besar ruang masyarakat untuk memberikan masukan, berpartisipasi, sekaligus melakukan pengawasan,” kata Marulina.
Ia berpandangan bahwa E-Monev seharusnya tidak ditempatkan hanya sebagai sarana untuk memperoleh predikat Informatif. Lebih dari itu, evaluasi perlu dimanfaatkan untuk menemukan kekurangan dalam pengelolaan informasi dan memperbaikinya menjadi sistem pelayanan yang lebih baik.
Informasi yang disediakan badan publik, lanjut Marulina, harus memiliki kualitas yang memadai, mulai dari akurasi, kemutakhiran, kemudahan akses, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
Peluncuran aplikasi E-Monev mandiri juga dinilai sejalan dengan kebutuhan digitalisasi pelayanan pemerintahan. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyampaian data, pemantauan pelaksanaan, hingga evaluasi keterbukaan informasi secara lebih terintegrasi.
Tahapan pengisian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 akan berlangsung kurang lebih selama satu bulan. Data dan informasi yang disampaikan badan publik selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk melihat kualitas penerapan keterbukaan informasi di masing-masing institusi.
Rangkaian E-Monev kemudian akan berlanjut hingga agenda pemberian penghargaan kepada badan publik dengan kinerja terbaik yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026.
KI DKI Jakarta berharap proses evaluasi tahun ini tidak berhenti pada lahirnya daftar badan publik berpredikat Informatif. Lebih jauh, E-Monev diharapkan mampu mendorong perubahan nyata dalam cara badan publik mengelola, menyediakan, dan melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya hadir dalam bentuk dokumen penilaian, tetapi tumbuh menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Semangat tersebut sejalan dengan visi KI DKI Jakarta untuk terus memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Jakarta melalui semangat “Kunci Jakarta Terbuka, Jakarta Mendunia.” (rp)

