Aisyah Menang Sengketa Informasi, KI Pusat Perintahkan Kemenkeu Buka Dokumen SK 1991

KLIK TERBUKA | Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Aisyah terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (2/11/2026), dengan nomor registrasi perkara 100/IX/KIP-PS-A/2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi, didampingi Anggota Majelis Komisioner Dery Hendryan dan Rini Purwandari. Pemohon hadir secara langsung dalam persidangan, sementara pihak Kemenkeu RI selaku Termohon tidak hadir.

Sengketa ini berkaitan dengan permohonan salinan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.03/1991 tertanggal 5 Agustus 1991. Setelah memeriksa perkara, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan Aisyah.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner juga memerintahkan Kemenkeu RI untuk menyerahkan salinan dokumen SK tersebut kepada Pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Mengabulkan permohonan informasi Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Arman Fauzi saat membacakan amar putusan di ruang sidang KI Pusat.

Setelah seluruh amar putusan dibacakan, Arman secara resmi menyatakan rangkaian persidangan perkara tersebut ditutup. Dengan demikian, sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Aisyah dan Kemenkeu RI telah selesai dilaksanakan.

Putusan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *