Sengketa P5AB Masuki Tahap Akhir, KI DKI Soroti Bukti Pengiriman Surat

KLIK TERBUKA | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menuntaskan agenda pembuktian keempat sekaligus pembuktian akhir sengketa informasi publik antara Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon dengan Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, Rabu (4/11/2026).

Setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner menyatakan tahapan pembuktian telah selesai. Selanjutnya, Pemohon dan Termohon diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lambat 18 November 2026.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho mengingatkan Termohon agar menyusun hasil uji konsekuensi secara terperinci dan spesifik. Menurutnya, alasan pengecualian informasi tidak cukup disampaikan secara umum.

“Bagi Termohon, uji konsekuensi harus rigid, tidak bersifat umum,” tegas Ferid.

Berita sebelumnya: KI DKI Beri Kesempatan Terakhir? Pemohon dan Termohon Diminta Lengkapi Bukti

Pada agenda tersebut, Majelis memeriksa daftar bukti yang diajukan Pemohon dengan disaksikan pihak Termohon. Sementara itu, Termohon turut menyerahkan dokumen hasil uji konsekuensi untuk diperiksa oleh Majelis Komisioner.

Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menyoroti keberatan Pemohon mengenai bukti penyampaian surat kepada Termohon. Ia meminta Pemohon memberikan penjelasan lebih lanjut agar Majelis memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses pengiriman surat tersebut.

“Saya minta kepada Pemohon memberikan penjelasan untuk meyakinkan Majelis mengenai bukti penyampaian surat tersebut,” ujar Harry.

Berita sebelumnya: Sengketa Informasi Pengadaan Barang dan Jasa P5AB Berlanjut ke Mediasi

Menanggapi hal itu, Pemohon menjelaskan bahwa surat telah disampaikan melalui agen dan kurir. Namun, proses penyerahan tersebut tidak dilengkapi dokumentasi foto karena surat ditujukan kepada lurah sebagai penerima akhir.

Sebaliknya, pihak Termohon kembali menyatakan tidak pernah menerima maupun membaca surat yang dimaksud. Perbedaan keterangan mengenai penyampaian surat tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan Majelis, termasuk dalam menilai kedudukan hukum (legal standing) para pihak.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan bahwa kesempatan pembuktian telah diberikan kepada kedua belah pihak. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, proses persidangan selanjutnya memasuki agenda penyampaian kesimpulan.

Agus menjelaskan, kesimpulan dapat disampaikan melalui surat elektronik (surel) atau diserahkan secara langsung dalam bentuk dokumen fisik kepada KI DKI Jakarta, dengan batas waktu paling lambat 18 November 2026.

“Setelah tahap kesimpulan, proses akan dilanjutkan hingga pembacaan putusan yang direncanakan pada Desember 2026. Putusan akan disampaikan secara elektronik dan dipublikasikan melalui situs resmi KI DKI Jakarta,” jelas Agus.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho, didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Dengan rampungnya pembuktian akhir, Majelis Komisioner selanjutnya akan mempertimbangkan kesimpulan tertulis para pihak sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *