Sudah 13 Tahun Berlaku, KI Pusat Siapkan Perubahan Besar Aturan Sengketa Informasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) kembali membahas rancangan revisi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), Kamis (22/10/2026). Pembaruan aturan ini dinilai penting untuk menjawab persoalan perbedaan penafsiran prosedur serta menyesuaikan mekanisme penyelesaian sengketa dengan perkembangan teknologi.

Pembahasan tersebut melibatkan seluruh komisioner KI Pusat periode 2026–2030, jajaran sekretariat, serta narasumber dari Tim Wilayah 2 Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting yang turut menyusun rancangan revisi bersama komisioner periode sebelumnya, juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa revisi PerKI PPSIP perlu dituntaskan karena aturan yang berlaku telah digunakan selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, pembaruan diperlukan untuk mengurangi multitafsir dan perbedaan penerapan prosedur dalam penanganan sengketa informasi publik.

“PerKI Nomor 1 Tahun 2013 ini yang sudah berjalan kurang lebih 13 tahun memang sudah saatnya untuk direvisi, untuk diperbaiki. Banyak multitafsir, banyak perlakuan dan tata cara yang berbeda, di samping itu teknologi juga semakin berkembang,” ujar Handoko.

Rancangan revisi tersebut telah dikembangkan sejak 2024 dan disusun menjadi draf pada 2025 oleh komisioner periode sebelumnya. Dalam pembahasan terbaru, KI Pusat menelaah kembali rumusan yang ada, menghimpun masukan, dan menyelaraskan substansi agar sesuai dengan kebutuhan serta praktik penyelesaian sengketa informasi saat ini.

Sejumlah usulan perubahan turut dibahas, di antaranya penyesuaian jangka waktu penyelesaian sengketa, pelaksanaan mediasi dan ajudikasi secara elektronik, serta penguatan aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Seluruh usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

Selain membahas substansi regulasi, Tim Wilayah 2 Pusat LLHPJDIHN memaparkan tujuh tahapan pengundangan melalui sistem digital setelah rancangan revisi rampung. Proses tersebut meliputi pengajuan, verifikasi kelengkapan dan kewenangan, siklus revisi, penetapan dengan tanda tangan elektronik, penomoran dan registrasi oleh Direktorat Jenderal, tanda tangan elektronik final, hingga publikasi.

Setelah pembahasan substansi selesai, rancangan revisi akan memasuki tahap harmonisasi sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan dan diberlakukan.

Melalui revisi PerKI PPSIP, KI Pusat berupaya memperkuat kepastian prosedur, mengurangi perbedaan penafsiran, dan mendorong proses penyelesaian sengketa informasi publik yang lebih adaptif. Namun, pemberlakuan ketentuan baru tetap menunggu penyelesaian seluruh tahapan pembentukan peraturan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *