Lindungi Anak di Ruang Digital, Meutya Hafid Minta Platform Terbuka soal Batas Usia

KLIK TERBUKA | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong penyedia platform digital untuk lebih transparan dalam menentukan batas usia pengguna. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat, khususnya orang tua, dapat memahami kesesuaian layanan digital dengan usia anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam seminar dan diskusi publik yang digelar Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia mendorong platform menerapkan penilaian mandiri untuk menentukan kelompok usia yang sesuai dengan karakteristik layanan masing-masing.

Menurut Meutya, platform digital perlu secara terbuka menyampaikan apakah layanan mereka diperuntukkan bagi anak-anak, remaja, atau pengguna dewasa. Ia mencontohkan sistem klasifikasi usia yang telah diterapkan dalam industri perfilman sebagai salah satu model yang dapat menjadi rujukan.

“Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak/Ibu, mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri: ‘Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,’ ‘Kami pantas untuk anak-anak,’ gitu. Jadi supaya ada keterbukaan,” ujar Meutya.

Ia menilai informasi mengenai batas usia masih perlu mendapat perhatian lebih dari penyedia layanan digital. Selama ini, menurutnya, banyak platform yang menganggap layanannya cukup aman untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas, padahal kesesuaian usia perlu dinilai secara lebih terbuka.

“Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas,” tuturnya.

Untuk memperkuat perlindungan pengguna, Kemenkomdigi mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban platform dalam menyediakan pengaturan sesuai usia serta menerapkan mekanisme verifikasi pengguna. Kebijakan tersebut diharapkan membantu membatasi risiko yang dapat dihadapi anak ketika mengakses layanan digital.

Meutya juga menyoroti potensi pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu platform mengenali rentang usia penggunanya. Ia menyebut foto yang diunggah dan pola perilaku pengguna sebagai sejumlah indikator yang berpotensi digunakan dalam proses identifikasi.

“Tapi kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa. Mulai dari foto-foto yang tentu sering di-upload, kemudian juga perilaku. Jadi perilaku anak sama perilaku orang tua beda,” jelasnya.

Di samping transparansi batas usia dan verifikasi pengguna, Meutya menegaskan perlunya tanggung jawab platform dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman. Penyedia layanan juga didorong menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses serta mengambil langkah untuk mencegah dan mengurangi paparan konten berbahaya.

“Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, mencegah dan mengurangi risiko paparan konten berbahaya, dan lain-lain,” pungkasnya.

Melalui upaya tersebut, Kemenkomdigi mendorong platform digital agar tidak hanya berorientasi pada penyediaan layanan, tetapi juga memperhatikan keselamatan penggunanya. Keterbukaan klasifikasi usia, verifikasi pengguna, dan pengendalian risiko konten diharapkan menjadi bagian dari penguatan perlindungan anak di ruang digital. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *