Predikat Informatif Disertai Kewajiban, KI DKI Instruksikan Penerapan Zona Informatif pada 189 Badan Publik

KlikTerbuka.id | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa status Informatif yang disematkan kepada badan publik tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi semata. Predikat tersebut membawa konsekuensi kebijakan yang wajib dijalankan secara nyata dan berkelanjutan oleh setiap badan publik penerimanya.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah penyediaan Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing. Ketentuan ini tercantum secara resmi dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari indikator kepatuhan yang akan diperiksa kembali dalam pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada periode berikutnya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, kepada 189 badan publik yang memperoleh predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan di Kantor KI DKI Jakarta, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Harry menekankan bahwa capaian predikat Informatif harus diikuti dengan tindakan konkret di lapangan. Menurutnya, pengakuan tersebut justru menjadi titik awal bagi badan publik untuk menunjukkan konsistensi dalam melayani hak masyarakat atas informasi.

“Status Informatif bukan garis akhir. Ia harus diwujudkan dalam praktik pelayanan yang bisa dirasakan langsung oleh publik,” ujar Harry.

Ia menegaskan bahwa seluruh badan publik yang dinyatakan Informatif pada 2025 diwajibkan memasang penanda Zona Informatif di area kantor yang mudah diakses dan terlihat oleh masyarakat. Kewajiban tersebut bersifat mengikat dan tidak bersifat seremonial semata.

Menurut Harry, Zona Informatif berfungsi sebagai sarana strategis untuk memastikan pemohon informasi publik dapat memperoleh akses secara sederhana, cepat, dan efisien. Keberadaan zona ini sekaligus menjadi alat bantu bagi badan publik dalam menjalankan kewajibannya sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Zona Informatif menjadi mekanisme praktis untuk memastikan keterbukaan berjalan, bukan hanya tertulis di laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa pemasangan Zona Informatif merupakan simbol kesiapan badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya zona tersebut, publik dapat menilai secara langsung keseriusan badan publik dalam menghormati hak atas informasi.

Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan signifikan jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif. Dari total 829 peserta E-Monev Tahun 2025, sebanyak 189 badan publik berhasil mencapai kategori tertinggi, melonjak tajam dibandingkan capaian tahun 2024 yang hanya berjumlah 67 badan publik.

Namun demikian, Harry mengingatkan bahwa predikat tersebut tidak bersifat permanen. Apabila dalam praktiknya badan publik menunjukkan penurunan kualitas layanan, kurang responsif, atau tidak transparan, maka status Informatif dapat ditinjau ulang.

“Predikat ini bisa diturunkan bahkan dicabut jika tidak diikuti dengan konsistensi pelayanan. Keterbukaan informasi memiliki konsekuensi,” tegasnya.

Menurut Harry, selain sebagai instrumen pelayanan, Zona Informatif juga berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan edukasi publik. Masyarakat dapat menggunakan zona tersebut untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan prinsip keterbukaan secara nyata.

“Zona Informatif adalah pernyataan terbuka kepada publik bahwa hak atas informasi dijamin dan dilayani di tempat ini. Sekaligus menjadi pengingat internal agar komitmen itu tidak luntur,” tuturnya.

Ia berharap kebijakan Zona Informatif dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong badan publik lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara berkesinambungan. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *