KlikTerbuka.id | Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, menilai putusan Komisi Informasi Pusat terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo harus dimaknai sebagai kesempatan penting bagi Komisi Pemilihan Umum untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Menurut Jeirry, keseriusan KPU dalam menindaklanjuti putusan tersebut akan menjadi indikator utama apakah lembaga penyelenggara pemilu masih berpegang pada prinsip transparansi dan independensi. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan KI tanpa upaya penghambatan merupakan langkah paling konstruktif untuk meredam kecurigaan publik.
“Jika KPU benar-benar ingin memperbaiki kepercayaan masyarakat, tidak ada jalan lain selain melaksanakan putusan itu secara terbuka dan tanpa manuver hukum lanjutan,” ujar Jeirry dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia mengingatkan bahwa sikap menunda atau mengajukan gugatan justru berpotensi memperdalam persepsi negatif terhadap KPU. Menurutnya, langkah semacam itu akan memperkuat anggapan bahwa lembaga tersebut lebih mempertimbangkan tekanan kekuasaan dibandingkan komitmen pada kebenaran dan keterbukaan.
“Penundaan atau perlawanan hukum hanya akan memperbesar kecurigaan publik bahwa independensi KPU selama ini bermasalah,” kata Jeirry.
Lebih jauh, Jeirry menilai polemik ijazah tidak semata menyangkut satu dokumen administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Transparansi, kata dia, adalah fondasi legitimasi lembaga pemilu.
“Demokrasi tidak runtuh hanya karena satu dokumen. Yang berbahaya adalah ketika keterbukaan baru diberikan setelah kekuasaan melemah. Itu yang harus dihindari,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi Pusat sebelumnya memutuskan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Putusan tersebut lahir dari sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap KPU RI.
Bonatua meminta agar KPU membuka dokumen ijazah Presiden ke-7 RI tersebut sebagai bagian dari hak publik atas informasi. Permohonan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Komisioner KI Pusat.
Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Sidang 2 Komisi Informasi Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, bersama dua anggota majelis, Gede Narayana dan Syawaludin.
Dalam amar putusannya, KI Pusat mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo sesuai dengan permohonan pemohon. Ketua Majelis menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan presiden sehingga tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan. (kipe)

