Sengketa Informasi BPN Jakarta Pusat, KI DKI Soroti Penguasaan Dokumen dan Bukti Pengecualian, Selasa (3/11/2026). KLIKTERBUKA/HO-Komisi Informasi Pusat Prov. DKI Jakarta
KLIKTERBUKA | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Oktarian Tama TS selaku Pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat selaku Termohon. Penundaan dilakukan karena pihak Termohon belum siap menyerahkan daftar alat bukti secara lengkap.
Sidang yang berlangsung Selasa (3/11/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Dalam persidangan, Agus menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembuktian dengan memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon untuk menyampaikan alat bukti. Oktarian kemudian menyerahkan sejumlah dokumen yang disaksikan pihak Termohon dan diperiksa oleh Majelis Komisioner.
Namun, ketika giliran Termohon menyampaikan bukti, pihak BPN Jakarta Pusat menyatakan belum siap menyerahkan daftar bukti secara lengkap. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan pentingnya memastikan dokumen yang dikuasai Termohon serta dasar hukum pengecualian informasi yang menjadi objek sengketa.
“Dari sepuluh informasi yang dimohonkan, informasi mana saja yang dikuasai termohon? Majelis perlu melihat penguasaan dokumen, dasar pengecualian, serta bukti yang akan disampaikan,” jelas Agus.
Agus menambahkan, pemeriksaan berikutnya akan mencakup alat bukti dari Termohon dan pemeriksaan secara tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan. Ia juga meminta kedua pihak kooperatif agar proses penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama dapat segera dituntaskan.
Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat turut mengingatkan bahwa pembuktian tidak hanya mengandalkan dokumen tertulis. Mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013, para pihak dapat menghadirkan saksi maupun ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi dalam persidangan.
Harry juga menyinggung kedudukan hukum (legal standing) Pemohon serta pentingnya melengkapi dokumen identitas dan legalitas kepemilikan. Menanggapi hal itu, Oktarian menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan sebagai upaya memperjuangkan hak pribadinya.
“Hanya ingin memperjuangkan hak saya dan menagih janji debitur dalam pengurusan sertifikat,” ungkap Oktarian.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali meminta Pemohon memperkuat dan merinci bukti yang diajukan. Di sisi lain, Termohon diminta menyiapkan dokumen pendukung beserta hasil uji konsekuensi sebagai dasar pengecualian informasi. Pemeriksaan terhadap dokumen yang dinyatakan dikecualikan akan dilakukan secara tertutup oleh Majelis Komisioner.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Duta Paramindo Sejahtera. Informasi yang dimohonkan meliputi status 10 SHGB tersebut, pengajuan permohonan pemecahan sertifikat oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, serta riwayat pemecahan SHGB sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan informasi Pemohon.
Majelis Komisioner menjadwalkan sidang pembuktian lanjutan pada Selasa (10/11/2026) pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan jadwal, KI DKI akan memberitahukan kepada para pihak melalui relaas. (rp)

