Mahasiswa Hukum Unila Kunjungi KI Pusat, Pelajari Hak atas Informasi hingga Mekanisme Sengketa, Selasa (3/11/2026). KLIKTERBUKA/HO-Komisi Informasi Pusat RI
KLIK TERBUKA | Sebanyak 45 mahasiswa dan dosen Program Studi Perdata, Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), mengunjungi Kantor Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kunjungan akademik ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat kelembagaan Komisi Informasi, memahami hak atas informasi publik, serta mempelajari mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro, Ketua Bidang Regulasi Rini Purwandari, dan dosen pendamping Sepriyadi Adhan. Dalam sambutannya, Handoko menyambut baik kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.
“Saya merasa bangga dan bahagia atas kunjungan mahasiswa beserta para dosen ke Komisi Informasi Pusat. Mahasiswa harus ditempatkan sebagai agen perubahan sosial. Melalui kunjungan ini, menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh keterbukaan informasi publik serta bagaimana keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam mendorong perubahan sosial di masyarakat,” ujar Handoko.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat, foto bersama, dan kunjungan ke ruang sidang KI Pusat. Pada kesempatan tersebut, mahasiswa dapat melihat secara langsung fasilitas persidangan yang digunakan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Materi mengenai kelembagaan, tugas, dan fungsi Komisi Informasi disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Dery Hendryan. Ia menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi publik melekat pada setiap orang, termasuk mahasiswa yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi.
Dery mencontohkan, mahasiswa yang ingin mengetahui informasi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kampus.
“Mahasiswa ingin mengetahui informasi mengenai UKT di kampusnya. Informasi tersebut dapat dimohonkan melalui PPID kampus sebagai pengelola layanan informasi publik. Jadi, jangan ragu untuk bertanya dan mencari tahu, karena setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik,” jelas Dery.
Selanjutnya, Ketua Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Joemarthine Chandra, memaparkan materi mengenai mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Melalui sesi ini, mahasiswa diperkenalkan pada proses penyelesaian sengketa ketika hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tidak terpenuhi.
Kunjungan akademik tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik, baik dari aspek kelembagaan maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Bekal pengetahuan ini diharapkan mendorong mahasiswa untuk lebih aktif menggunakan hak atas informasi sekaligus berkontribusi dalam membangun budaya transparansi di masyarakat. (rp)

