Perkuat Kapasitas SDM, KI DKI Jakarta Siapkan Arah Baru Monev, Kamis (5/11/2026). KLIKTERBUKA/HO-Komisi Informasi DKI Jakarta
KLIK TERBUKA | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mulai merumuskan arah pengembangan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar tidak sekadar menghasilkan penilaian dan predikat, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan upgrading yang diikuti seluruh sumber daya manusia KI DKI Jakarta, mulai dari komisioner, tenaga ahli, hingga jajaran sekretariat. Kegiatan berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) di Tavia Riverside, Cisarua, Bogor, Kamis (5/11/2026), dengan menghadirkan Peneliti Senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, sebagai narasumber.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dalam sambutannya menekankan perlunya pengembangan sistem electronic Monitoring and Evaluation (e-Monev) yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik.
Menurut Luqman, penyempurnaan sistem e-Monev perlu dilakukan secara berkelanjutan agar instrumen penilaian tersebut semakin efektif dalam mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi badan publik. Ia berharap diskusi ini menghasilkan gagasan dan rekomendasi strategis sebagai dasar pengembangan Monev ke depan.
Dalam pemaparannya, Henri Subagiyo mengingatkan bahwa keberhasilan Monev tidak cukup dilihat dari bertambahnya jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif. Lebih penting dari itu, hasil evaluasi harus mampu memperlihatkan sejauh mana keterbukaan informasi memberikan manfaat dan perubahan nyata bagi masyarakat.
Henri juga menyoroti pentingnya menyelaraskan hasil Monev dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Menurutnya, peningkatan predikat badan publik perlu dicermati bersama kondisi keterbukaan informasi yang tercermin dalam capaian IKIP.
Ia mengapresiasi jangkauan Monev KI DKI Jakarta yang mencakup 267 kelurahan. Namun, capaian tersebut perlu diikuti pendalaman untuk memastikan keterbukaan informasi telah berjalan secara substantif, bukan sebatas pemenuhan indikator administratif.
“KI DKI Jakarta dengan capaian jumlah badan publik yang informatif, tetapi harus mencari dampak yang lebih luas. Perlu dilihat apakah Monev hanya mengukur kepatuhan dan kenaikan predikat atau benar-benar mendorong perubahan layanan badan publik,” ungkap Henri.
Selain aspek kepatuhan, Henri menekankan kualitas informasi yang disajikan melalui situs web badan publik. Informasi harus akurat, mutakhir, lengkap, dan mudah dipahami sehingga dapat membantu masyarakat mengambil keputusan, berpartisipasi, serta mengawasi kebijakan publik.
Untuk memperkuat kualitas evaluasi, ia mengusulkan penyempurnaan instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ), pelaksanaan uji akses informasi, serta penerapan Monev tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Henri juga menilai hasil Monev perlu ditindaklanjuti melalui rekomendasi dan rencana aksi yang terukur. Pembagian tanggung jawab pembinaan serta pemantauan pelaksanaan rekomendasi menjadi bagian penting agar hasil evaluasi tidak berhenti sebagai laporan, tetapi berlanjut menjadi perbaikan layanan. Hasil evaluasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mendorong agar pengembangan e-Monev ke depan dilakukan secara lebih progresif dan berorientasi pada peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.
Menurut Agus, gagasan dan rekomendasi yang disampaikan narasumber perlu menjadi bahan evaluasi bagi KI DKI Jakarta dalam menyusun arah pengembangan sistem e-Monev berikutnya.
Menutup kegiatan, Luqman berharap upgrading tersebut dapat menghasilkan langkah strategis untuk menyempurnakan sistem dan instrumen Monev sekaligus memperkuat fungsi pembinaan terhadap badan publik.
“Dengan demikian, Monev KIP tidak sekadar menghasilkan angka dan predikat, tetapi menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (rp)

