KlikTerbuka.id | Proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk masa jabatan 2026–2030 mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai tahapan seleksi perlu dijalankan secara terbuka dan mengedepankan standar integritas yang tinggi.
Tahapan penjaringan calon komisioner sendiri telah dimulai sejak Desember 2025. Dari proses tersebut nantinya akan dipilih tujuh orang komisioner yang bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi dari badan-badan pemerintah.
Dalam upaya memantau proses tersebut, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) melakukan penelusuran terhadap rekam jejak para kandidat. Penelitian tersebut difokuskan pada 63 calon komisioner yang sebelumnya telah lolos tahap seleksi tertulis.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, KOPEL, dan PATTIRO menyatakan telah menelaah rekam jejak 63 kandidat Komisioner Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan 2026–2030. Dari hasil penelusuran tersebut, mereka menilai terdapat 13 kandidat yang diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok usaha, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (8/3/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan sepanjang Februari hingga awal Maret 2026 dengan memanfaatkan metode pengumpulan data berbasis sumber terbuka. Informasi yang dianalisis meliputi latar belakang pendidikan, riwayat karier, relasi keluarga, hingga catatan integritas serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Namun, dalam proses pengumpulan data, koalisi mengaku menghadapi kendala keterbukaan informasi. Dari total 63 kandidat yang mengikuti seleksi, hanya 46 orang yang dapat ditelusuri rekam jejaknya secara memadai karena keterbatasan data yang tersedia bagi publik.
Koalisi menyebut proses penelusuran tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Dari total 63 kandidat, mereka hanya berhasil menelusuri rekam jejak 46 orang karena keterbatasan data yang disediakan oleh tim panitia seleksi dari Komdigi. Padahal, koalisi telah mengajukan permintaan informasi secara resmi, namun tanggapan yang diberikan dinilai masih bersifat administratif dan berbelit.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa 18 calon memiliki riwayat keterlibatan di lingkungan Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka pernah menduduki posisi sebagai komisioner maupun bekerja sebagai staf di lembaga tersebut.
Selain itu, hasil pemantauan juga menunjukkan adanya 13 kandidat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik, bisnis, ataupun organisasi kemasyarakatan. Koalisi menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian bagi panitia seleksi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan yang melibatkan para kandidat tersebut.
Dari sisi integritas pribadi, koalisi juga mencatat adanya dua kandidat yang memiliki catatan yang dinilai perlu dicermati lebih lanjut oleh panitia seleksi. Catatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta persoalan yang terkait dengan jabatan yang pernah dipegang oleh kandidat tersebut.
Selain itu, dalam aspek kepatuhan terhadap hukum, terdapat satu kandidat yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah perkara dugaan penerimaan uang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dana dari seorang terpidana kasus korupsi. Meski demikian, berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, pihak terkait diketahui telah mengembalikan dana yang dimaksud dan hingga kini tidak pernah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Koalisi masyarakat sipil juga menekankan pentingnya perspektif kesetaraan gender dalam proses seleksi calon komisioner. Menurut mereka, sensitivitas terhadap isu gender akan membantu memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga publik lebih inklusif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, koalisi mendesak tim panitia seleksi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap potensi konflik kepentingan, afiliasi politik, serta catatan integritas para kandidat. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diminta menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan secara transparan agar komisioner yang terpilih benar-benar mampu memperkuat perlindungan hak publik atas informasi. (rp)

