Sengketa Informasi Berakhir Damai, KI Kaltim Bacakan Putusan Mediasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang pembacaan putusan mediasi sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 012/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 pada Selasa (19/5/2026).

Perkara tersebut melibatkan Agus Sindoro selaku Pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda sebagai Termohon.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hajaturamsyah dengan agenda pembacaan hasil kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai para pihak melalui proses mediasi.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa mediasi yang difasilitasi mediator KI Kaltim, Muhammad Idris, pada 13 Mei 2026 telah menghasilkan kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda selaku Termohon menyatakan bersedia memenuhi 15 poin permohonan informasi yang diajukan Pemohon.

Majelis kemudian memerintahkan para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sesuai hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

“Karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan menyatakan kesediaannya menjalankan kewajiban masing-masing, maka proses sengketa tidak perlu dilanjutkan ke tahap ajudikasi,” ujar Hajaturamsyah dalam persidangan.

Dengan dibacakannya putusan mediasi tersebut, sengketa informasi publik antara Agus Sindoro dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda resmi dinyatakan selesai dan ditutup. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *