Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya penguatan pelayanan informasi publik dan digitalisasi informasi saat melakukan visitasi ke Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (25/5/2026).
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya sebatas mengunggah dokumen ke website, tetapi juga harus dibarengi pemahaman terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Website memang menjadi rumah utama informasi publik. Namun yang lebih penting adalah bagaimana badan publik memahami pelayanan informasi, menyediakan alur permohonan yang jelas, dan memastikan masyarakat mudah mengakses informasi,” ujar Agus.
Menurut Agus, KI DKI Jakarta tidak hanya melakukan pemantauan melalui aplikasi E-Monev, tetapi juga memberikan pendampingan langsung kepada badan publik menjelang tahapan verifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus atau September 2026.
“Melalui visitasi ini, kami tidak sekadar menyampaikan hasil evaluasi, tetapi juga ingin memastikan badan publik memahami berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki sebagai bagian dari persiapan menghadapi monitoring dan evaluasi berikutnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyebut Kelurahan Baru saat ini memperoleh nilai 86 dengan kategori “Menuju Informatif”. KI DKI Jakarta berharap badan publik tersebut dapat menembus kategori “Informatif” dengan nilai minimal 90.
Majelis menyoroti sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat, antara lain regulasi pelayanan informasi, dokumentasi laporan, serta optimalisasi digitalisasi informasi publik melalui website dan media sosial.
“Perkembangan digital menuntut badan publik tidak hanya mengandalkan website, tetapi juga aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi agar layanan publik, kegiatan, dan berbagai informasi penting dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat, luas, dan terintegrasi,” jelas Agus.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman petugas layanan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama dalam menghadapi permohonan informasi masyarakat yang semakin beragam, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa.
“Permohonan informasi terkait pengadaan barang dan jasa cukup banyak. Selama informasinya terbuka, badan publik diharapkan tetap responsif dalam memberikan jawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Agus mendorong badan publik memanfaatkan program coaching clinic yang diselenggarakan KI DKI Jakarta sebagai bagian dari penguatan kapasitas menjelang pelaksanaan E-Monev.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Baru, Jamilah, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan KI DKI Jakarta dan optimistis pihaknya dapat meningkatkan predikat menjadi “Informatif” pada tahun ini.
“Berbagai pembenahan terus kami lakukan secara bertahap. Di tengah proses adaptasi pejabat baru di lingkungan kelurahan, kami tetap berkomitmen meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” kata Jamilah.
Pada kesempatan yang sama, Agus turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Jakarta Timur yang dinilai aktif mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. (rp)

