IKIP 2026 Dihentikan, KI Pusat: Keterbukaan Informasi Tetap Jadi Kewajiban

klikterbuka.id | Komisi Informasi Pusat memutuskan tidak melaksanakan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari penyesuaian anggaran nasional yang memengaruhi program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Meski demikian, KI Pusat menegaskan bahwa penghentian sementara pengukuran indeks tidak mengurangi kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menekankan bahwa keterbukaan informasi tetap harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami berharap informasi ini dapat diteruskan kepada seluruh badan publik, khususnya pemerintah daerah, bahwa IKIP 2026 tidak dilaksanakan. Namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan praktik keterbukaan informasi,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, penghentian IKIP justru harus dimanfaatkan sebagai masa penguatan internal. KI Pusat berharap ketika pengukuran kembali dilakukan pada 2027, kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia sudah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan capaian 2025.

Capaian 2025 Jadi Alarm

Keputusan ini juga menjadi momentum evaluasi. Berdasarkan hasil IKIP nasional 2025, skor keterbukaan informasi berada di angka 66,43 atau masih dalam kategori sedang. Angka tersebut menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi belum sepenuhnya optimal.

Sejumlah persoalan mendasar masih menjadi tantangan, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi, kualitas informasi yang belum memadai, hingga lemahnya komitmen sebagian pimpinan badan publik dalam mendorong transparansi.

Selain itu, kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah instansi dinilai belum merata. Hambatan akses juga masih terjadi, termasuk kasus intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di beberapa daerah.

Tak hanya itu, praktik pembatasan informasi juga masih ditemukan, termasuk dalam penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya terinternalisasi sebagai budaya dalam tata kelola pemerintahan.

2026 Jadi Tahun Konsolidasi

KI Pusat memandang 2026 sebagai fase konsolidasi untuk memperkuat fondasi keterbukaan informasi publik. Tanpa adanya penilaian berbasis indeks, badan publik dituntut menunjukkan komitmen secara nyata melalui layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.

“Fokus kami adalah memastikan praktik keterbukaan informasi tetap berjalan dan bahkan semakin kuat, meskipun tanpa pengukuran formal. Kami mendorong daerah untuk terus berinovasi agar saat pengukuran kembali dilakukan, kualitasnya bisa melompat lebih jauh,” kata Rospita.

KI Pusat juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk tetap aktif melakukan pengawasan serta memanfaatkan hak atas informasi sebagai instrumen partisipasi publik dalam proses kebijakan.

Dengan demikian, ketiadaan IKIP pada 2026 diharapkan tidak menjadi jeda, melainkan titik tolak untuk memperkuat komitmen transparansi di seluruh lini pemerintahan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *