Majelis KI DKI Jadwalkan Pemeriksaan Setempat Sengketa Informasi Aset di Bona Indah

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan setempat dalam sengketa informasi publik antara Albert T. Siregar dkk sebagai pemohon dan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD) sebagai termohon. Langkah ini diambil untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait objek sengketa.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian lanjutan yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan bahwa pemeriksaan sebelumnya di kantor BPAD belum memberikan informasi yang memadai.

Dalam pemeriksaan tertutup yang dilakukan sebelumnya, termohon disebut hanya memperlihatkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset. Sementara itu, dokumen lain yang berkaitan dengan detail objek, seperti batas wilayah maupun gambaran teknis, belum dapat ditunjukkan kepada majelis.

Menurut Agus, majelis memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen, termasuk yang dikategorikan terbatas, sepanjang diperlukan untuk kepentingan persidangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tetap menjunjung prinsip kerahasiaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum BPAD, Silvia, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pemahaman terkait objek permohonan informasi. Ia menjelaskan bahwa sejak awal permohonan yang diajukan hanya mencakup dokumen BAST.

Menurutnya, permintaan di luar dokumen tersebut, seperti sertifikat, batas aset, maupun gambar teknis, tidak termasuk dalam ruang lingkup permohonan yang diajukan pemohon.

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menilai bahwa dalam proses pemeriksaan perkara, dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa tetap perlu ditelusuri.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan keterkaitan antara dokumen utama dengan informasi pendukung lainnya, khususnya dalam konteks tujuan permohonan informasi yang diajukan.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Majelis lainnya, Aang Muhdi Ghozali, yang menilai perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap kondisi faktual di lapangan.

Atas dasar itu, majelis memutuskan untuk melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa, yakni di kawasan Ruko Bona Indah Plaza.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 pukul 11.00 WIB. Para pihak diminta hadir untuk memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.

Majelis menilai langkah ini penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa, baik dari sisi administratif maupun kondisi faktual di lapangan, sebelum proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *