Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Media Briefing bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” bertempat di Kantor KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman utuh mengenai latar belakang, urgensi, serta arah kebijakan dalam proses revisi regulasi yang telah berusia 18 tahun tersebut.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menekankan bahwa UU KIP adalah instrumen strategis untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan dinamika pemerintahan yang semakin kompleks menuntut adanya kerangka regulasi yang lebih adaptif dan sistematis.
“Revisi ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan ekosistem digital dan meningkatkan ekspektasi masyarakat terhadap layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi,” ujar Donny dalam pembukaan acara di Jakarta, Senin (20/04).
Dalam sesi diskusi, Gede Narayana (Komisioner Bidang Regulasi KI Pusat) menjelaskan bahwa fokus revisi mencakup penyempurnaan pengaturan klasifikasi informasi, mekanisme pelayanan, pengelolaan sengketa, hingga pemanfaatan teknologi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan standar layanan informasi yang lebih berkualitas dan merata di seluruh badan publik.
Turut hadir sebagai narasumber, John Fresly (Komisioner KI Pusat periode 2013-2017) dan Almas Ghaliya Putri Sjafrina (Koordinator Indonesia Corruption Watch/ICW). Almas menyoroti pentingnya revisi ini sebagai momentum untuk memperkuat mekanisme kontrol sosial dan memperkecil kesenjangan praktik keterbukaan informasi antar-badan publik.
Kegiatan media briefing ini diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi antara pemangku kepentingan dan media massa agar proses revisi berjalan secara transparan dan inklusif. Selain itu, KI Pusat berkomitmen untuk menjadikan revisi UU KIP sebagai pilar utama dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (rk)

