Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pendalaman sengketa informasi publik terkait status lahan parkir di kawasan Ruko Bona Indah Plaza melalui pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara Albert T. Siregar dkk sebagai pemohon dan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD) sebagai termohon.
Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disengketakan dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Agus, verifikasi lokasi menjadi penting guna memperoleh gambaran yang utuh terkait objek perkara, termasuk aspek fisik dan penguasaan lahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis meminta para pihak menunjukkan titik lahan parkir yang menjadi objek sengketa, yang diperkirakan memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi. Majelis juga mencermati keberadaan penanda di lokasi yang menunjukkan klaim kepemilikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain para pihak, pemeriksaan turut dihadiri unsur terkait dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, khususnya Unit Pengelola Perparkiran.
Majelis menilai keterlibatan pihak tersebut relevan, mengingat aspek perizinan dan pengelolaan parkir menjadi bagian yang berkaitan dengan pokok sengketa.
Agus menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah mendengar keterangan resmi dari Unit Pengelola Perparkiran guna memperjelas aspek administratif, terutama terkait proses perizinan dan pengelolaan lahan parkir.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, di ruang sidang KI DKI Jakarta. Para pihak, termasuk pihak terkait, akan dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan tambahan.
Majelis juga meminta agar pihak terkait menyiapkan dokumen yang relevan dengan perkara. Dalam hal tertentu, dokumen tersebut dapat diperiksa secara tertutup sesuai kewenangan majelis.
Adapun informasi yang disengketakan berkaitan dengan dokumen serah terima aset daerah yang memuat identifikasi administratif lahan parkir di lokasi tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, pemohon menyatakan bahwa informasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan kejelasan mengenai status hukum, batas wilayah, serta aspek teknis dari aset yang dipersoalkan.
Permohonan itu, menurut pemohon, juga berkaitan dengan kebutuhan klarifikasi dalam proses administratif dan hukum, sekaligus sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan aset daerah. (kipe)

