KlikTerbuka.id | Proses penjaringan calon Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 menuai sorotan. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai tahapan rekrutmen tersebut diduga belum sepenuhnya selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Isu ini mencuat setelah FAKTA Indonesia menerima aduan dari Antonio Pradjasto yang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi. Dalam pengaduannya, Antonio menyoroti sejumlah aspek prosedural yang dianggap janggal dalam proses yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Panitia Seleksi.
Antonio meminta penjelasan resmi mengenai alasan ketidaklulusannya, keterbukaan komposisi lengkap tim seleksi beserta latar belakangnya, kejelasan dasar hukum atas tambahan persyaratan administrasi, serta respons atas surat klarifikasi yang telah ia kirimkan.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menyampaikan bahwa berdasarkan telaah terhadap UU KIP, terdapat sejumlah tahapan seleksi yang dinilai belum mencerminkan asas transparansi, integritas, dan objektivitas sebagaimana diamanatkan regulasi. Salah satu poin yang disorot adalah minimnya informasi mengenai pembentukan Tim Seleksi. Publik, menurutnya, hanya mengetahui nama ketua panitia seleksi, Fifi Aleyda Yahya, tanpa pengumuman resmi mengenai struktur lengkap anggota maupun rekam jejak mereka.
Selain itu, Ari menyebut tidak terdapat konferensi pers pembukaan seleksi maupun penjelasan rinci terkait mekanisme verifikasi administrasi terhadap ribuan pelamar. Ketiadaan ruang komunikasi publik tersebut dinilai berpotensi mengaburkan proses yang seharusnya terbuka.
FAKTA Indonesia juga menyoroti absennya tahapan konsultasi atau uji publik terhadap calon komisioner. Padahal, UU KIP memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan penilaian terhadap figur yang akan mengisi lembaga pengawal keterbukaan informasi tersebut. Tanpa mekanisme partisipatif, proses seleksi dinilai kehilangan dimensi kontrol publik.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah adanya ketentuan dalam pengumuman seleksi yang mewajibkan pelamar mengundurkan diri dari badan publik sebelum dinyatakan terpilih. Ketentuan ini dianggap melampaui norma UU KIP yang mensyaratkan pelepasan jabatan setelah calon resmi diangkat sebagai Komisioner Komisi Informasi.
Antonio, lanjut Ari, telah menyampaikan surat klarifikasi melalui surat elektronik resmi panitia seleksi pada 2 dan 11 Februari 2026 guna meminta penjelasan atas hasil seleksi administrasi. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh tanggapan. Ketiadaan respons tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang justru menjadi fondasi pembentukan Komisi Informasi.
FAKTA Indonesia turut mempertanyakan independensi tim seleksi apabila komposisi dan proses kerjanya tidak dibuka secara utuh kepada publik. Besarnya peran pemerintah dalam tahapan rekrutmen, tanpa diimbangi pengawasan dan partisipasi masyarakat yang memadai, dikhawatirkan berimplikasi pada independensi kelembagaan di masa mendatang.
Menurut Ari, transparansi dan kemandirian proses seleksi merupakan prasyarat utama untuk memastikan Komisi Informasi diisi oleh figur-figur yang kredibel dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah prasangka, melainkan bagian dari kontrol publik agar proses rekrutmen benar-benar berjalan sesuai amanat undang-undang, bukan sekadar prosedur administratif formal. (rp)

