KI DKI Jakarta Soroti Kepatuhan Administratif dalam Sengketa Informasi Enam Sudin

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggabungkan enam perkara sengketa informasi publik yang diajukan Willem Sitorus terhadap sejumlah suku dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam satu pemeriksaan awal pada Rabu (6/5/2026).

Perkara tersebut melibatkan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

Majelis Komisioner yang dipimpin Aang Muhdi Ghozali menilai penggabungan perkara diperlukan karena objek permohonan informasi yang diperiksa memiliki kesamaan substansi.

Pada tahap awal persidangan, Majelis memusatkan perhatian pada kelengkapan legal standing para pihak, khususnya dokumen kuasa dari perwakilan badan publik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan baru tiga Termohon dari Sudin Tamhut yang dinilai telah memenuhi kelengkapan administrasi. Adapun tiga Termohon dari Sudin Dispora masih dalam proses melengkapi pengesahan surat kuasa.

Majelis menegaskan bahwa tanpa dokumen kuasa yang sah, kehadiran perwakilan badan publik belum dapat diakui secara hukum dalam persidangan sengketa informasi.

Selain memeriksa aspek administratif, Majelis juga mendalami proses permohonan informasi yang diajukan Pemohon kepada masing-masing badan publik.

Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan respons antar badan publik. Sebagian mengaku belum memberikan jawaban atas permohonan informasi, sementara sebagian lain menyatakan telah mengarahkan Pemohon mengikuti mekanisme melalui PPID.

Aang menilai pemahaman mengenai alur layanan informasi publik masih menjadi persoalan yang kerap memicu sengketa informasi.

Menurut dia, permohonan informasi seharusnya diajukan melalui mekanisme PPID sebelum berlanjut pada tahap keberatan kepada atasan PPID.

Majelis juga menekankan pentingnya administrasi layanan informasi yang terdokumentasi dengan baik, termasuk penggunaan tanda terima dan pencatatan permohonan, agar proses pemeriksaan sengketa dapat ditelusuri secara jelas.

Sementara itu, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho mengingatkan bahwa badan publik perlu memastikan apakah informasi yang dimohon termasuk kategori terbuka atau dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta Pemohon menjelaskan kepentingan dan tujuan penggunaan informasi, terutama ketika permohonan dilakukan dalam jumlah besar.

Majelis menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda melengkapi dokumen administrasi serta pendalaman terhadap substansi informasi yang disengketakan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *