Sengketa Informasi Andy Firmansyah–Polres Metro Depok Berlanjut ke Mediasi

Klik Terbuka | Upaya penyelesaian sengketa informasi publik antara Andy Firmansyah sebagai Pemohon dan Polres Metro Depok sebagai Termohon memasuki tahapan mediasi. Kedua pihak menyatakan kesediaan untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme tersebut dalam sidang pemeriksaan awal di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan itu tercapai dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, bersama Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho. Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Ferid Nugroho berhalangan hadir karena kepentingan mendesak.

Pada bagian awal pemeriksaan, Majelis terlebih dahulu memastikan pemenuhan administrasi persidangan, terutama dokumen Surat Kuasa Khusus dari pihak Termohon. Sebelumnya, Termohon telah diminta melakukan pembaruan terhadap dokumen tersebut.

“Hari ini kami ingin melihat surat kuasa dari Termohon, apakah ada perbaikan atau pembaruan,” ujar Harry.

Setelah kelengkapan administrasi diperiksa, Majelis memberikan ruang kepada Polres Metro Depok untuk menyampaikan keterangan mengenai perkara yang disengketakan. Salah satu hal yang turut didalami berkaitan dengan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan kepolisian tersebut.

Karena salah satu anggota Majelis tidak dapat hadir, Harry kemudian meminta konfirmasi kepada Pemohon dan Termohon mengenai kesediaan mereka untuk tetap melanjutkan pemeriksaan. Kedua pihak menyetujui persidangan tetap berlangsung.

Dalam proses pemeriksaan berikutnya, Majelis menawarkan jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara lebih sederhana dan mengedepankan kesepakatan para pihak.

“Apakah Pemohon dan Termohon sepakat untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mediasi pada pekan depan?” tanya Harry.

Tawaran tersebut mendapat respons positif. Andy Firmansyah maupun Polres Metro Depok sama-sama menyatakan siap mengikuti proses mediasi.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, mediasi akan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Lantai 7 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Proses mediasi nantinya akan difasilitasi Luqman Hakim Arifin selaku Mediator, dengan Melin Evalina Simatupang bertugas sebagai Panitera Pengganti.

Para pihak juga menyepakati bahwa pelaksanaan mediasi dilakukan tanpa relaas atau surat pemanggilan resmi. Kendati demikian, seluruh kesepakatan mengenai tahapan penyelesaian perkara tetap dituangkan dalam catatan persidangan oleh Panitera Pengganti.

Adapun perkara ini berkaitan dengan permohonan sejumlah informasi yang berada dalam lingkup Polres Metro Depok. Informasi yang disengketakan mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan dan struktur organisasi, data kepegawaian pejabat publik, ijazah serta sertifikat kompetensi pejabat publik, hingga informasi terkait penanganan perkara.

Selain itu, objek permohonan juga meliputi standar operasional prosedur (SOP), tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, anggaran dan keuangan, serta kebijakan dan keputusan.

Dengan disepakatinya mediasi, penyelesaian sengketa Andy Firmansyah dan Polres Metro Depok kini memasuki tahapan yang mengutamakan dialog dan kesepakatan kedua belah pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *