Klik Terbuka | Predikat Badan Publik Informatif bukanlah garis akhir dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong RSUD Budhi Asih untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian yang melekat dalam tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Luqman mengapresiasi keberhasilan RSUD Budhi Asih mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut seharusnya tidak berhenti pada pencapaian dalam evaluasi, melainkan menjadi modal untuk membangun sistem pengelolaan informasi yang konsisten.
Ia menilai keberhasilan penerapan keterbukaan informasi membutuhkan dukungan pimpinan sekaligus sistem yang dapat berjalan lintas unit.
“Bukan hanya struktur, tetapi sistem. Maka, pemahaman dari pimpinan menjadi penting,” ujar Luqman.
Menurut Luqman, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga perlu ditempatkan sebagai bagian strategis dalam pengelolaan data dan informasi. PPID tidak semestinya hanya bekerja ketika terdapat permohonan informasi dari masyarakat.
“PPID jangan hanya menjadi barang asing di badan publik. PPID bisa menjadi payung besar terkait data dan informasi, termasuk humas, sehingga pengelolaan dan tanggung jawabnya menjadi jelas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Luqman mengingatkan bahwa prinsip dasar informasi publik adalah dapat diakses masyarakat. Namun, terdapat jenis informasi tertentu yang harus dilindungi apabila memenuhi ketentuan sebagai informasi yang dikecualikan.
Konteks tersebut menjadi semakin penting bagi rumah sakit karena sebagian data yang dikelola berkaitan langsung dengan privasi dan kerahasiaan pasien. Karena itu, setiap keputusan untuk membuka atau menutup suatu informasi harus memiliki landasan yang jelas serta mengikuti mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan.
Luqman juga menjelaskan tahapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI DKI Jakarta. Rangkaian tersebut meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), proses verifikasi, presentasi, hingga tahap pemberian penghargaan.
Adapun enam aspek yang menjadi bagian dari penilaian meliputi kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi.
Pada aspek digitalisasi, Luqman mengingatkan bahwa keberadaan website dan media sosial belum cukup. Kanal digital badan publik harus benar-benar dikelola secara aktif dan mampu membantu masyarakat memperoleh informasi secara mudah.
Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menyoroti pentingnya melihat keterbukaan informasi dari perspektif kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, informasi yang tersedia harus memiliki nilai guna dan mampu membantu masyarakat memahami hak maupun pelayanan yang diterimanya.
Ia memberikan contoh informasi mengenai pengaturan kelas BPJS di rumah sakit. Informasi semacam itu perlu disampaikan dengan bahasa yang jelas agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai hak dan fasilitas pelayanan yang tersedia.
“Selama tidak ada keterbukaan, tidak ada keadilan. Keterbukaan adalah roh keadilan,” tegas Ferid, mengutip pemikiran filsuf dan ahli hukum Jeremy Bentham.
Ferid juga mengingatkan jajaran RSUD Budhi Asih untuk memahami regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 mengenai struktur PPID.
Menurutnya, penguasaan terhadap regulasi diperlukan agar pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan informasi memiliki arah serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Direktur RSUD Budhi Asih, Dr. Dyah Eko Judihartanti, menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia mengatakan predikat Informatif yang berhasil dipertahankan rumah sakit menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus pengelolaan informasi.
“Kami sebagai pemberi layanan kepada masyarakat memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dyah menegaskan, tanggung jawab keterbukaan informasi tidak dapat dibebankan hanya kepada bagian humas. Menurutnya, seluruh unsur di lingkungan rumah sakit perlu memiliki pemahaman yang sama agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa penerapan keterbukaan informasi di lingkungan rumah sakit memiliki karakteristik khusus. Salah satu tantangan utamanya adalah memastikan informasi yang dapat diakses publik tidak bercampur dengan data pasien yang wajib dirahasiakan.
Karena itu, pemahaman mengenai batas antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan menjadi kebutuhan penting bagi seluruh jajaran RSUD Budhi Asih.
Melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, KI DKI Jakarta berharap pemahaman mengenai keterbukaan informasi semakin merata hingga ke unit-unit pelayanan. Dengan demikian, predikat Badan Publik Informatif tidak hanya tercermin dalam hasil penilaian, tetapi juga terlihat dalam praktik pelayanan yang transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (rp)

