Klik Terbuka | Tahapan Coaching Clinic persiapan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memasuki sesi terakhir pada Kamis (27/8/2026). Tiga kelurahan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengonsultasikan sekaligus membenahi sejumlah aspek layanan informasi publik.
Ketiga badan publik tingkat kelurahan yang mengikuti pendampingan pada sesi penutupan tersebut yakni Kelurahan Pejaten Timur, Kelurahan Kebagusan, dan Kelurahan Karet Kuningan.
Melalui Coaching Clinic, KI DKI Jakarta membuka ruang konsultasi langsung bagi aparatur kelurahan untuk mengurai persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan informasi. Pembahasan diarahkan pada kesiapan administrasi, kelengkapan perangkat layanan, hingga ketepatan pengisian instrumen E-Monev.
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, mengatakan posisi kelurahan sangat strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Sebagai unit pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, kelurahan perlu memastikan informasi mengenai pelayanan publik dapat diperoleh secara jelas dan sesuai ketentuan.
“Kelurahan menjadi garda terdepan pelayanan Pemprov DKI Jakarta yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan harus menjadi napas dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Ferid.
Menurut Ferid, penerapan keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi ketika masyarakat mengajukannya. Badan publik perlu memiliki perangkat dan mekanisme kerja yang membuat proses penyimpanan, pengelolaan, serta penyediaan informasi dapat dilakukan secara tertib.
Ia menyebut beberapa dokumen penting yang perlu menjadi perhatian kelurahan, antara lain Surat Keputusan (SK) PPID, SOP pelayanan informasi, SK Daftar Informasi Publik (DIP), dan SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“Beberapa poin itu akan memudahkan badan publik kelurahan dalam menyimpan, mengelola, hingga menyediakan informasi publik bagi masyarakat,” jelas Ferid.
Dalam sesi terakhir Coaching Clinic, Tenaga Ahli KI DKI Jakarta memberikan pendampingan secara langsung kepada ketiga kelurahan. Aparatur diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang ditemui sekaligus memperoleh masukan mengenai langkah perbaikan yang dapat dilakukan sebelum tahapan E-Monev dimulai.
Materi konsultasi mencakup sejumlah persoalan teknis, seperti penyusunan SOP layanan informasi, penataan DIP dan DIK, serta pemahaman terhadap pertanyaan dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Pendampingan juga diarahkan agar setiap jawaban yang disampaikan dalam SAQ memiliki dasar dokumen dan bukti dukung yang sesuai. Dengan demikian, proses evaluasi diharapkan dapat menggambarkan praktik keterbukaan informasi yang benar-benar dijalankan oleh badan publik.
Berakhirnya Coaching Clinic bukan berarti proses pembenahan berhenti. KI DKI Jakarta mendorong kelurahan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi secara mandiri dan memastikan perangkat layanan informasi tetap berjalan secara konsisten.
Melalui rangkaian pendampingan tersebut, KI DKI Jakarta berharap badan publik tingkat kelurahan semakin siap menghadapi E-Monev 2026 sekaligus mampu menghadirkan pelayanan informasi yang tertib, mudah diakses, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (rp)

