Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan tata kelola dan kinerja perusahaan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam sosialisasi bertajuk “Keterbukaan Informasi: Kunci Transformasi Kinerja dan Eksistensi BUMD” yang berlangsung di Gedung Ali Sadikin, Blok H, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Penguatan tersebut diarahkan melalui tiga aspek utama, yakni optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan mutu pelayanan informasi, serta pemanfaatan kanal digital.
Sekretaris Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, yang membuka kegiatan, menekankan pentingnya pengelolaan PPID agar informasi mengenai aktivitas dan kinerja BUMD dapat diterima masyarakat secara terbuka serta mudah dipahami.
Menurut Fitria, publikasi informasi, termasuk laporan keuangan, merupakan bagian dari upaya membangun transparansi. Informasi yang memadai juga memungkinkan masyarakat memahami dan menilai kinerja BUMD secara lebih baik.
“Publikasi informasi, termasuk laporan keuangan, merupakan bagian penting dalam membangun keterbukaan. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang memadai, mereka dapat memahami sekaligus menilai kinerja BUMD secara lebih baik,” ujar Fitria.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, BUMD sebagai badan publik memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses sesuai ketentuan.
Harry menilai keterbukaan informasi juga memiliki hubungan erat dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, transparansi informasi menjadi salah satu unsur yang mendukung akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap BUMD.
Dalam kesempatan itu, Harry turut mendorong BUMD mengambil peran lebih besar dalam gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah. Menurutnya, BUMD memiliki sumber daya serta kapasitas yang dapat dimanfaatkan untuk menciptakan dampak yang lebih luas di masyarakat.
“Gerakan pilah sampah bisa dikapitalisasi. BUMD memiliki kekuatan yang besar dan effort yang lebih untuk memberikan dampak. Ini bisa disampaikan melalui saluran PPID, khususnya sebagai informasi setiap saat, sekaligus menjadi stimulus bagi masyarakat dan kelompok binaan kita,” ujarnya.
Harry juga meminta BUMD mengoptimalkan website dan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi. Berbagai informasi mengenai program, kegiatan, capaian, hingga kondisi darurat perlu disampaikan secara konsisten sesuai karakteristik informasi publik.
“Era digital ini harus kita manfaatkan secara positif. Informasi berkala, serta-merta, maupun informasi terkait disaster atau bencana perlu disampaikan secara cepat dan tepat kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, keterbukaan tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban menyediakan dokumen. Lebih dari itu, informasi yang disampaikan badan publik harus mampu mendorong partisipasi masyarakat dan memberikan manfaat. Karena itu, komunikasi antara BUMD dan masyarakat perlu dibangun sejak awal agar kebutuhan informasi dapat dipahami dan pelayanan berjalan efektif.
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menjelaskan enam indikator yang perlu diperhatikan badan publik untuk mencapai predikat informatif, meliputi jenis informasi, kualitas informasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, komitmen, serta digitalisasi.
Aang meminta BUMD memastikan informasi mengenai program dan kegiatan, kebijakan, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang wajib diumumkan tersedia dan mudah diakses masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan secara proaktif, terutama untuk informasi yang bersifat serta-merta seperti bencana dan keadaan darurat.
“Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang terbuka sekaligus memahami informasi yang dikecualikan,” kata Aang.
Selain ketersediaan informasi, kualitas layanan PPID juga perlu diperkuat. Mekanisme permohonan informasi harus jelas, petugas layanan atau frontliner memahami ketentuan keterbukaan informasi, serta sarana pelayanan tersedia secara mudah dan inklusif.
“KIP harus menjadi ruh dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, KI DKI Jakarta bersama Badan Pembinaan BUMD mendorong seluruh BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat fungsi PPID, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan kanal digital. Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi kinerja BUMD secara berkelanjutan. (rp)

