Klik Terbuka | Temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, meminta fungsi pengawasan Ombudsman terus diperkuat untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Bahtra mengatakan, pengawasan dari lembaga eksternal memiliki peran penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan. Menurutnya, setiap temuan hasil pengawasan perlu menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait berdasarkan kewenangan masing-masing.
“Tentu kita beri support ya, agar Ombudsman terus melakukan pengawasan kepada instansi yang terkait,” ujar Bahtra kepada Parlementaria melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Ia menambahkan, pengawasan yang konsisten dapat memperkuat transparansi sekaligus akuntabilitas pelayanan publik. Komisi II DPR RI, kata Bahtra, sebagai mitra kerja Ombudsman akan terus mendorong lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi instansi pemerintah.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong muncul setelah Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melaporkan menemukan dugaan adanya area yang disebut sebagai “klaster mewah”, dengan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, dan fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian apartemen.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman juga menyampaikan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu hunian. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan karena adanya penghalangan dari petugas lapas. Atas temuan tersebut, Ombudsman menyatakan akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Bahtra berharap proses pengawasan tersebut dilakukan secara profesional dan menghasilkan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi. Menurutnya, tindak lanjut berbasis fakta penting agar perbaikan tata kelola dapat dilakukan secara tepat sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi. (rp)

