Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Bagaimana Nasib Mitra dan Penghasilan Pengemudi?

Klik Terbuka | Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat pelindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kepastian kemitraan pengemudi ojek online (ojol), pelindungan sosial, hingga keberlanjutan usaha yang bergantung pada layanan digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut disusun dengan melibatkan perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator serta perwakilan pengemudi. Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.

“Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Cakupan aturan ini tidak hanya menyangkut angkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Kedua layanan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi digital, terutama bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk melalui platform daring.

Maman menyebut sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM telah memanfaatkan platform digital untuk menjalankan usahanya. Dalam rantai bisnis tersebut, pengemudi ojol menjadi penghubung antara penjual dan konsumen sehingga kepastian dalam ekosistem kemitraan turut memengaruhi keberlangsungan usaha.

Pemerintah juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM akan mengawal serta memantau perjanjian kemitraan agar pelaksanaannya sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan, termasuk terkait pelindungan sosial dan manfaat bagi pengemudi.

Persoalan pajak pengemudi turut menjadi perhatian. Maman menegaskan, pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan, pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, satgas tersebut akan dipimpin Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” kata Dasco.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, kementeriannya memiliki peran dalam mengatur ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

Nezar mengatakan, ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas mekanisme penetapan harga. Dengan terbitnya Perpres tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan kemitraan dan pelindungan benar-benar diterapkan sehingga pengemudi ojol dan UMKM memperoleh manfaat nyata dari pertumbuhan ekonomi digital. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *