Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) meminta perbaikan uji konsekuensi dalam sengketa informasi antara Oegroseno dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Pada saat yang sama, KI Pusat juga meminta para pihak dalam perkara PT Arion Indonesia melawan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyiapkan kesimpulan tertulis sebelum agenda pembacaan putusan.
Kedua perkara tersebut disidangkan pada Senin (12/10/2026). Sengketa Oegroseno melawan KOI tercatat dengan Nomor Register 098/VI/KIP-PSI/2026, sedangkan perkara PT Arion Indonesia melawan Kanwil DJP Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan RI terdaftar dengan Nomor Register 070/VIII/KIP-PSI/2024.
Dalam persidangan Oegroseno melawan KOI, majelis yang dipimpin Joemarthine Chandra, dengan anggota Edi Purwanto dan Hafidhah, memeriksa uji konsekuensi serta status keterbukaan dokumen yang dimohonkan. Anggota Majelis Komisioner Edi Purwanto menilai penjelasan uji konsekuensi dari Termohon masih terlalu umum dan perlu diperinci sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
“Kalau tadi yang dibacakan itu masih umum,” ujar Edi saat menanggapi penjelasan Termohon dalam persidangan.
Menurut majelis, uji konsekuensi perlu mencantumkan dasar hukum yang jelas dan menjelaskan dampak yang mungkin timbul apabila informasi dibuka maupun dikecualikan. Penilaian tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas alasan suatu informasi dinyatakan tertutup atau hanya dapat dibuka sebagian.
Selain meminta perbaikan kepada Termohon, majelis meminta Oegroseno memperjelas objek permohonan pada poin keenam, terutama mengenai dokumen lain yang berkaitan dengan pembahasan substansi dua surat keputusan. Termohon menyatakan bersedia memperbaiki uji konsekuensi dan melengkapi penjelasan terkait informasi yang dinyatakan terbuka sebagian.
Majelis memberikan waktu tiga hari kerja kepada Pemohon untuk memperjelas objek permohonan dan tujuh hari kerja kepada Termohon untuk memperbaiki uji konsekuensi. Hasil tindak lanjut kedua pihak harus disampaikan melalui Panitera sebagai dasar penjadwalan sidang berikutnya.
Pada perkara berbeda, KI Pusat melanjutkan persidangan sengketa informasi antara PT Arion Indonesia dan Kanwil DJP Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan RI dengan agenda pembuktian dokumen. Dalam sidang tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa dokumen pembuktian belum siap diserahkan, sementara Termohon menyampaikan alat bukti berupa dokumen dan pernyataan tambahan.
Ketua Majelis Komisioner Joemarthine Chandra kemudian meminta kedua pihak menyiapkan kesimpulan tertulis untuk disampaikan melalui Panitera. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara sebelum memasuki agenda pembacaan putusan.
“Untuk agenda selanjutnya diminta kepada Pemohon dan Termohon untuk membuat kesimpulan, karena agenda berikutnya adalah pembacaan putusan,” jelas Joemarthine.
Kedua perkara ditunda untuk melanjutkan proses sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi publik. Dalam perkara Oegroseno dan KOI, tindak lanjut berfokus pada perbaikan uji konsekuensi dan kejelasan objek permohonan. Sementara dalam perkara PT Arion Indonesia dan Kanwil DJP Jawa Timur III, para pihak diminta menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan. (rp)

