Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong badan publik mengembangkan layanan informasi yang tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas lembaga sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, dalam kegiatan bertema “Penguatan Tata Kelola KIP Berbasis Kebutuhan Masyarakat” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ferid menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Hak tersebut memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan dan program pemerintah, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Keterbukaan informasi publik memastikan masyarakat dapat mengetahui informasi yang dibutuhkan untuk mengakses hak dan layanan publik. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang benar dan memadai, mereka dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” jelas Ferid.
Ia menguraikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi melibatkan tiga unsur utama, yakni badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi. Badan publik berkewajiban menyediakan layanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sementara Komisi Informasi menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik.
Menurut Ferid, predikat informatif dan penerapan zona integritas perlu diikuti pelayanan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Kinerja keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen atau pencapaian administratif, tetapi juga dari kemudahan akses dan kesesuaian informasi dengan kebutuhan publik.
“Di era sekarang, masyarakat semakin mudah menilai kinerja suatu lembaga. Karena itu, keterbukaan informasi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui predikat atau dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Ferid menjelaskan empat klasifikasi informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Setiap kategori memiliki ketentuan pengelolaan dan penyampaian sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi berkala harus diperbarui sesuai ketentuan, sedangkan informasi serta-merta perlu segera disampaikan apabila menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Adapun informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi dengan mempertimbangkan dampak pembukaan informasi serta memperhatikan ketentuan hukum terkait, termasuk perlindungan data pribadi.
Ferid juga menekankan pentingnya pengelolaan dokumen kedinasan dan mekanisme berbagi pakai informasi antarbadan publik. Masyarakat perlu diarahkan pada saluran permohonan yang tepat, baik melalui badan publik yang menguasai informasi maupun melalui Portal Satu Data Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pelayanan permohonan informasi, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan disertai alasan tertulis. Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan, mekanisme keberatan dapat ditempuh melalui atasan PPID dan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi sesuai prosedur.
“Bagi badan publik, memberikan informasi yang memang terbuka sesuai ketentuan akan mempermudah pelayanan dan menghindari sengketa. Sebaliknya, informasi yang dikecualikan harus dikelola secara cermat berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta, Magribi Putu Judhono, menegaskan bahwa tata kelola informasi memiliki kaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Menurutnya, pengelolaan informasi tidak semestinya hanya berorientasi pada prosedur, permohonan, atau laporan PPID, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan prosedur, permohonan informasi, atau laporan PPID, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, tata kelola informasi harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Magribi.
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami, terutama terkait layanan yang berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Di lingkungan Kementerian Hukum, kebutuhan tersebut antara lain mencakup informasi mengenai alur pendaftaran perseroan, layanan keimigrasian, hingga status kewarganegaraan.
Magribi berharap kegiatan tersebut mendorong peserta dari lingkungan kantor wilayah serta unit kerja imigrasi dan pemasyarakatan untuk merumuskan langkah konkret sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pengelolaan informasi diharapkan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan dan praktik tata kelola yang baik. (rp)

