Klik Terbuka | Status 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Duta Paramindo Sejahtera menjadi objek sengketa informasi publik antara Oktarian Tama TS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong kedua pihak menempuh mediasi untuk mencari penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dalam sidang pemeriksaan awal pada Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan itu, majelis meminta BPN Jakarta Pusat melengkapi dokumen legal standing serta memperbaiki surat kuasa dengan mencantumkan nomor register perkara secara lengkap.
“Karena sidang sebelumnya Termohon tidak hadir, sehingga agendanya hari ini memeriksa kelengkapan dokumen legal standing Termohon. Silakan ditunjukkan,” kata Agus.
Majelis juga menelaah proses permohonan informasi dan pengajuan keberatan yang dilakukan Pemohon untuk memastikan tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Agus menegaskan, mediasi menjadi langkah awal yang perlu diupayakan kedua pihak. Proses tersebut akan difasilitasi mediator dari KI DKI Jakarta, sedangkan jadwal pelaksanaannya disampaikan melalui surat panggilan resmi atau relaas dari panitera.
“Yang penting dokumen ada dan dikuasai Termohon. Maka, kami mendorong agar para pihak lebih dulu menempuh proses mediasi,” ujarnya.
Dalam sengketa ini, Oktarian meminta tiga jenis informasi terkait 10 SHGB atas nama PT Duta Paramindo Sejahtera. Pertama, informasi mengenai status sertifikat tersebut. Kedua, kepastian apakah perusahaan telah mengajukan permohonan pemecahan sertifikat. Ketiga, riwayat pemecahan SHGB sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan informasi.
Majelis meminta Pemohon mengidentifikasi informasi yang paling mendesak untuk diperoleh saat mediasi. Langkah ini diharapkan membantu kedua pihak memperjelas kebutuhan informasi sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui kesepakatan.
Jika mediasi berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Sidang dipimpin Agus Wijayanto Nugroho, dengan anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali. Adapun Melin Evalina Simatupang bertugas sebagai panitera pengganti. (rp)

