KlikTerbuka.id | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), menyatakan komitmennya untuk memperkokoh praktik keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.
Komitmen tersebut tercermin dalam forum diskusi penguatan kapasitas pengelolaan informasi yang digelar bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini turut didampingi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro sebagai representasi peran pemerintah daerah dalam memastikan sinergi pengelolaan informasi antara BUMD dan perangkat daerah.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menekankan bahwa informasi publik mencakup seluruh data, fakta, hingga nilai yang dihasilkan dan dikelola badan publik dalam menjalankan fungsi pemerintahan maupun kegiatan usaha. Informasi tersebut, menurutnya, merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.
Ia menegaskan bahwa kewajiban keterbukaan informasi tidak terbatas pada lembaga negara dalam arti sempit, melainkan juga melekat pada badan usaha milik negara dan daerah, termasuk entitas yang memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaannya dari APBN atau APBD.
“BUMD tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai badan publik yang berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Aminuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki posisi strategis dalam memperkuat kepastian regulasi, meningkatkan kualitas layanan informasi, sekaligus menjadi fondasi bagi tumbuhnya BUMD yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Dalam pemaparannya, Nur Aminuddin menggarisbawahi tiga prinsip utama keterbukaan informasi, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut, katanya, merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola badan publik yang sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menguraikan klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi karena berpotensi mengganggu kepentingan strategis negara, memicu persaingan usaha tidak sehat, atau melanggar perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro berhasil meraih predikat Kabupaten Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Jawa Timur Tahun 2025, sekaligus ditetapkan sebagai Zona Informatif.
Menurutnya, keterbukaan informasi telah menjadi semacam social license to operate bagi BUMD. Tanpa transparansi dan kepercayaan publik, aktivitas usaha termasuk keuntungan yang diperoleh berpotensi memunculkan kecurigaan di ruang publik.
“Karakter masyarakat Bojonegoro sangat kritis dan memiliki tingkat literasi informasi yang tinggi. Peran aktif LSM, media daring, hingga kalangan akademisi menjadikan keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan,” kata Heri.
Ia menambahkan bahwa permohonan informasi publik di Bojonegoro umumnya berkisar pada transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, proses pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program-program sosial. Karena itu, BUMD dituntut memiliki pemahaman yang jelas mengenai batas antara informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera, Mohammad Kundori, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk terus belajar dan menerima arahan dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara tepat dan proporsional.
“Kami ingin memahami keterbukaan informasi secara utuh. Ketika ada permohonan dari masyarakat, respons yang kami berikan harus benar secara hukum sekaligus terkelola dengan baik agar tata kelola informasi berjalan optimal,” ujarnya.
Melalui forum diskusi tersebut, PT ADS diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan profesional, sebagai bagian dari komitmen jangka panjang mewujudkan BUMD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kepercayaan publik. (kipe)

