PPID Wajib Kuasai Standar Layanan Informasi, Akuntabilitas Jadi Kunci di Era Digital

KlikTerbuka.id | Komisioner Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY), Wawan Budiyanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perintah konstitusi yang tidak dapat ditawar. Seluruh badan publik, menurutnya, wajib memahami dan melaksanakan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi warga negara.

Penegasan tersebut disampaikan Wawan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung transformasi digital layanan informasi publik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital, di Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) MMTC Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan bahwa kewajiban negara menyediakan akses informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan, selama pemohon memiliki kedudukan hukum yang jelas serta tujuan permohonan dapat dipertanggungjawabkan, badan publik tidak memiliki alasan untuk menutup akses informasi.

“Sepanjang legal standing pemohon dan tujuan permohonannya jelas, negara wajib membuka akses informasi. Penutupan informasi tanpa dasar hukum justru bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.

Wawan menilai, tantangan terbesar badan publik saat ini bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada komitmen pimpinan dalam membangun tata kelola informasi yang cepat, mudah diakses, dan berbiaya ringan. Kepemimpinan yang berorientasi pada akuntabilitas, menurutnya, menjadi faktor penentu terbangunnya sistem informasi yang tertib, terdokumentasi, dan dipercaya publik.

“Transformasi digital tanpa komitmen pimpinan hanya akan melahirkan sistem, bukan pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan tujuh standar layanan informasi publik yang wajib dikuasai oleh PPID. Standar tersebut meliputi pengumuman informasi, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, serta pengujian konsekuensi.

Selain penguasaan standar, Wawan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan informasi. PPID diwajibkan memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja, serta menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Dalam konteks pengelolaan informasi, Wawan mengibaratkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai “buku besar” yang menjadi rujukan utama PPID. Informasi yang telah tercantum dalam DIP wajib diberikan kepada pemohon tanpa hambatan administratif dan tidak boleh ditolak secara subjektif.

“Sesuai ketentuan hukum, hanya ada dua alasan sah untuk menolak permohonan informasi, yaitu informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan telah melalui uji konsekuensi, serta informasi yang memang tidak dikuasai atau berada di luar kewenangan badan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa PPID tidak cukup hanya memahami standar layanan secara normatif. PPID didorong membangun sistem layanan informasi yang responsif, terintegrasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di tengah tuntutan keterbukaan di era digital.

Sejalan dengan karakter Daerah Istimewa Yogyakarta, KI DIY mendorong penerapan konsep “layanan informasi yang istimewa”, yakni pelayanan yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga adaptif, komunikatif, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik.

Pada sesi diskusi, peserta berbagi pengalaman terkait penanganan sengketa informasi publik, baik yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi maupun yang berlanjut hingga proses banding di pengadilan. Sejumlah kasus yang dibahas meliputi permohonan informasi pengadaan barang dan jasa, risalah gelar perkara penegakan hukum, hingga permintaan dokumen hasil audit yang masih berjalan.

Menanggapi dinamika tersebut, Wawan menegaskan bahwa sengketa informasi dapat ditekan sejak awal apabila badan publik memiliki klasifikasi informasi yang jelas serta Daftar Informasi Publik yang mutakhir dan dipahami oleh seluruh jajaran.

“Komisi Informasi secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun untuk memastikan standar layanan informasi publik berjalan optimal, sekaligus meminimalkan potensi sengketa,” pungkasnya. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *