Majelis Komisioner Telusuri Status Lahan Parkir Bona Indah, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Setempat

KlikTerbuka.id | Sengketa informasi terkait lahan parkir di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Jakarta Selatan, memasuki tahap lanjutan. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membawa perkara ini dari ruang sidang ke agenda pemeriksaan setempat guna memastikan kejelasan objek sengketa.

Persidangan yang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Rabu (8/4/2026), menghadirkan agenda pembuktian antara Pemohon Albert T. Siregar dan kawan-kawan melawan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Komisioner yang diketuai Agus Wijayanto Nugroho, bersama anggota Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali, memfokuskan sidang pada pendalaman alat bukti dan keterangan ahli.

Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan saksi ahli Zaenal Arifin yang memberikan pandangan terkait batasan informasi publik dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci dalam menentukan status keterbukaan informasi. Kekeliruan dalam menetapkan informasi sebagai dikecualikan dapat berpotensi melanggar hukum.

“Penentuan status informasi harus berbasis kewenangan yang jelas. Jika tidak, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Zaenal juga menyoroti ketidakjelasan dokumen terkait status lahan parkir yang disengketakan. Ia menilai, apabila area tersebut tidak termasuk dalam aset yang diserahkan kepada pemerintah daerah, maka kepemilikannya tetap melekat pada pemilik ruko.

Di sisi lain, Pemohon menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan lahan yang kini digunakan pihak lain tanpa kejelasan administrasi, termasuk tidak adanya dokumen serah terima resmi.

“Kami hanya membutuhkan kepastian dasar hukum penolakan informasi. Disebut sebagai aset pemerintah, tetapi faktanya digunakan oleh pihak swasta,” ungkap Pemohon.

Sementara itu, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kompetensi saksi ahli serta menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli kembali menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Usai mendengarkan seluruh keterangan, Majelis melanjutkan proses dengan pemeriksaan dokumen secara tertutup. Namun, dalam proses tersebut ditemukan bahwa sejumlah dokumen penting belum dapat ditunjukkan.

Untuk memperjelas fakta, Majelis memutuskan melakukan pemeriksaan setempat di kantor BPAD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (14/4/2026).

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan keberadaan serta validitas dokumen yang menjadi objek sengketa,” ujar Agus.

Selain itu, kedua pihak diminta menyampaikan kesimpulan tertulis secara elektronik pada agenda berikutnya. Dengan tahapan ini, proses penyelesaian sengketa memasuki fase penentuan sebelum putusan diambil. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *